Banyakkarya sastra bernafaskan ajaran agama Hindu diterbitkan pada zaman Dharmawangça, diantaranya kitab Purwadigama yang bersumber pada kitab Menawa Dharmasastra. Sedangkan kitab Negara Kertagama, Arjuna Wiwaha, Sutasoma dan yang lainnya muncul pada zaman Majapahit. Pada zaman ini juga dibangun berbagai macam candi seperti candi Penataran di
Menurut tradisi yang lazim telah diterima oleh para Maha Rsi tentang penyusunan atau pengelompokan materi yang lebih sistematis sebagai sumber Hukum Hindu berasal dari Weda Sruti dan Weda Smrti. Weda Sruti adalah kitab suci Hindu yang berasal dari wahyu Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa yang didengar langsung oleh para Maha Rsi, yang isinya patut dipedomani dan dilaksanakan oleh umat sedharma. Weda Smrti adalah kitab suci Hindu yang ditulis oleh para Maha Rsi berdasarkan ingatan yang bersumber dari wahyu Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya patut juga dipedomani dan dilaksanakan oleh umat sedharma. Weda Smrti sebagai sumber Hukum Hindu dapat kita kelompokkan menjadi dua kelompok yaitu Kelompok Vedangga/Batang tubuh Weda Siksa, Wyakarana, Chanda, Nirukta, Jyotisa dan Kalpa. Kelompok UpaVeda /Weda tambahan Itihasa, Purana, Arthasastra, Ayur Weda dan Gandharwa Weda. Bagian terpenting dari kelompok Vedangga adalah Kalpa yang padat dengan isi Hukum Hindu, yaitu Dharmasastra, sumber hukum ini membahas aspek kehidupan manusia yang disebut dharma. Sedangkan sumber hukum Hindu yang lain yang juga menjadi sumber Hukum Hindu adalah dapat dilihat dari berbagai kitab-kitab lain yang telah ditulis yang bersumber pada Weda diantaranya Kitab Sarasamuscaya Kitab Suara Jambu Kitab Siwasasana Kitab Purwadigama Kitab Purwagama Kitab Devagama Kerthopati Kitab Kutara Manawa Kitab Adigama Kitab Kerthasima Kitab Kerthasima Subak Kitab Paswara Dari berbagai jenis kitab di atas memang tidak ada gambaran yang jelas atas saling berhubungan satu dengan yang lainnya juga dari semua kitab tersebut memuat berbagai peraturan yang berbeda satu dengan yang lainya karena masing-masing kitab tersebut bersumber pada inti pokok peraturan yang ditekankan. Bidang-bidang Hukum Hindu sesuai dengan sumber Hukum Hindu yang paling terkenal adalah Manawa Dharmasastra yang mengambil sumber ajaran Dharmasastra yang paling tua, adapun pembagian terdiri dari 1. Bidang Hukum Keagamaan, bidang ini banyak memuat ajaran-ajaran yang mengatur tentang tata cara keagamaan yaitu menyangkut tentang antara lain;Bahwa semua alam semesta ini diciptakan dan dipelihara oleh suatu hukum yang disebut Rta atau dharma. Ajaran-ajaran yang diturunkan bersifat anjuran dan larangan yang semuanya mengandung konsekuensi atau akibat sanksi. Tiap-tiap ajaran mengandung sifat relatif yaitu dapat disesuaikan dengan zaman atau waktu dan dimana tempat dan kedudukan hukum itu dilaksanakan, dan absolut berarti mengikat dan wajib hukumnya warna dharma berdasarkan pengertian golongan fungsional. 2. Bidang Hukum Kemasyarakatan, bidang ini banyak memuat tentang aturan atau tata cara hidup bermasyarakat satu dengan yang lainnya, atau sosial. Dalam bidang ini banyak diatur tentang konsekuensi atau akibat dari sebuah pelanggaran, kalau kita telusuri lebih jauh saat ini lebih dikenal dengan hukum perdata dan pidana. Lembaga yang memegang peranan penting yang mengurusi tata kemasyarakatan adalah Badan Legislatif, yang menurut Hukum Hindu adalah Parisadha. Lembaga ini dapat membantu menyelesaikan masalah dengan cara pendekatan perdamaian sebelum nantinya kalau tidak memungkinkan masuk ke pengadilan. 3. Bidang Hukum Tata Kenegaraan, bidang ini banyak memuat tentang tata-cara bernegara, dimana terjalinnya hubungan warga masyarakat dengan negara sebagai pengatur tata pemerintahan yang juga menyangkut hubungan dengan bidang keagamaan. Disamping sistem pembagian wilayah administrasi dalam suatu negara, Hukum Hindu ini juga mengatur sistem masyarakat menjadi kelompok-kelompok hukum yang disebut ; Warna, Kula, Gotra, Ghana, Puga, dan Sreni, pembagian ini tidak bersifat kaku karena dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman. Kekuasaan Yudikatif diletakan pada tangan seorang raja atau kepala negara, beliau bertugas sebagai pemutus, memutuskan semua perkara yang timbul pada masyarakat. Raja dibantu oleh Devan Brahmana yang merupakan Majelis HakimAhli, baik sebagai lembaga yang berdiri sendiri maupun sebagai pembantu pemerintah didalam memutuskan perkara dalam sidang pengadilan dharma sabha, pengadilan biasa dharmaastha, pengadilan tinggi pradiwaka dan pengadilan istimewa. Bagi umat sedharma atau masyarakat yang beragama Hindu, sumber hukumnya adalah kitab suci Weda. Ketentuan mengenai Weda sebagai sumber hukum Hindu dinyatakan dengan tegas di dalam berbagai jenis kitab suci Weda. Sruti adalah merupakan sumber dari segala sumber hukum. Smrti bersumber pada kitab Sruti. Baik Sruti maupun Smrti keduanya adalah merupakan sumber hukum Hindu. Kedudukan Smrti sebagai sumber hukum Hindu sama kuatnya dengan Sruti. Smrti sebagai sumber hukum Hindu lebih populer dengan istilah Manusmrti atau Dharmasastra. Dharmasastra dinyatakan sebagai kitab hukum Hindu karena didalamnya memuat banyak peraturan-peraturan yang bersifat mendasar yang berfungsi untuk mengatur dan menentukan sanksi bila diperlukan. Di dalam kitab Dharmasastra termuat serangkaian materi hukum dasar yang dapat dijadikan pedoman oleh umat Hindu dalam rangka mencapai tujuan hidup âcatur purusarthaâ yang utama. Setiap pelanggaran baik itu merupakan delik biasa atau delik adat, tindak pidana, dan yang lainnya semuanya itu diancam hukuman. Sifat ancamannya mulai dari yang ringan sampai pada hukuman yang terberat âhukuman matiâ. Ancaman hukuman mati sebagai hukuman berat berlaku terhadap siapa saja yang melakukan tindak kejahatan. Manawa Dharmasastra atau Manusmrti adalah kitab hukum yang telah tersusun secara teratur, dan sistematis. Kitab ini terbagi menjadi dua belas 12 bab atau adyaya. Bila kita mempelajari kitab-kitab hukum Hindu maka banyak kita menemukan pokok-pokok pikiran yang berkaitan dengan titel hukum. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Hindu mengalami proses perkembangan. Adapun pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam hukum Hindu, antara lain. Kitab hukum Hindu yang pertama dikenal adalah Dharmasutra. Ada tiga penulis yang terkenal terkait dengan keberadaan kitab Dharmasutra, di antaranya adalah sebagai berikut. Gautama adalah penulis kitab Dharmasutra yang karya hukumnya lebih menekankan pembahasan aspek hukum dalam rangkaian peletakan dasar tentang fungsi dan tugas raja sebagai pemegang dharma. Pada dasarnya beliau membahas tentang pokok-pokok hukum pidana dan hukum perdata. Apastamba adalah penulis kitab Dharmasutra yang karya hukumnya lebih menekankan pembahasan tentang pokok-pokok materi wyawaharapada dengan beberapa masalah yang belum dibahas dalam kitab Gautama, seperti; mengenai hukum perzinahan, hukuman karena membunuh diri, hukuman karena melanggar dharma, hukum yang timbul karena sengketa antara buruh dengan majikan, dan hukum yang timbul karena penyalahgunaan hak adalah penulis kitab Dharmasutra yang karya hukumnya lebih menekankan pembahasan tentang pokok-pokok hukum seperti; hukum mengenai bela diri, penghukuman karena seorang brahmana, penghukuman atas golongan rendah membunuh brahmana, dan penghukuman atas pembunuhan yang dilakukan terhadap ternak orang lain. Dharmasastra adalah kitab hukum Hindu selain Dharmasutra. Ada beberapa penulis kitab Dharmasastra yang patut kita ketahui karya sastranya dibidang hukum Hindu, seperti; Wisnu, Manu, dan Yajnawalkya. Manu adalah penulis kitab Dharmasastra yang terkenal. Manu sebagai penulis Dharmasastra, berbicara tentang hukum Hindu untuk mewakili karyanya sendiri. Kitab Dharmasastra karya Manu, menjadi sumber hukum Hindu berlaku dan memiliki pengaruh yang sangat luas termasuk Indonesia. Hal ini dapat kita ketahui dari pokok-pokok ajarannya yang banyak kita jumpai dalam berbagai lontar yang ada seperti di Bali. Sedangkan Yajnawalkya menjadi terkenal di bidang penulisan dharmasastra sebagai sumber hukum Hindu, karena mewakili salah satu mazab hukum yang berkembang dalam hukum Hindu. Diantara mazab-mazab tersebut yang ada adalah; Mitaksara, Dayabhaga, dan Yajnawalkya. Menurut kitab Dharmasastra yang ditulis oleh Manu, keberadaan titel hukum atau wyawaharapada dibedakan jenisnya menjadi delapan belas 18, antara lain; Rinadana yaitu ketentuan tentang tidak membayar hutang. Niksepa adalah hukum mengenai deposito dan perjanjian. Aswamiwikrya adalah tentang penjualan barang tidak bertuan. Sambhuya-samutthana yaitu perikatan antara firman. Dattasyanapakarma adalah ketentuan mengenai hibah dan pemberian. Wetanadana yaitu hukum mengenai tidak membayar upah. Samwidwyatikarma adalah hukum mengenai tidak melakukan tugas yang diperjanjikan. Krayawikrayanusaya artinya pelaksanaan jual beli. Swamipalawiwada artinya perselisihan antara buruh dengan majikan. Simawiwada artinya perselisihan mengenai perbatasan Waparusya adalah mengenai penghinaan. Dandaparusya artinya penyerangan dan adalah hukum mengenai pencurian. Sahasa artinya mengenai kekerasan. Stripundharma adalah hukum mengenai kewajiban suami-istri. Stridharma artinya hukum mengenai kewajiban seorang istri. Wibhaga adalah hukum pembagian waris. Dyutasamahwya adalah hukum perjudian dan pertaruhan Lestawi, I Nengah dan Kusuma, I Made Wirahadi. 2014 55-56. Dalam pembelajaran hukum Hindu yang bersumber pada kitab-kitab tersebut di atas, maka banyak kita menemukan pokok-pokok pikiran yang berkaitan dengan titel hukum. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Hindu mengalami proses perkembangan. Perkembangan yang dimaksud antara lain Hutang piutang Rinadana. Dalam kitab Dharmasastra, Manu menyatakan bahwa seorang kreditur dapat menuntut atau memperoleh piutangnya dari debitur melalui persuasif moril, keputusan pengadilan, melalui upaya akal, melalui cara puasa di pintu masuk rumah debitur, dan yang akhirnya dengan cara kekerasan. Yang terpenting dari hukum utang piutang itu adalah ketentuan mengenai kebolehan menaikkan bunga sebagai hak yang dapat dituntut oleh kriditur atas piutang yang diberikan kepada debitur. Selanjutnya disebutkan bahwa hutang seorang debitur jatuh kepada ahli warisnya. Apabila debitur meninggal dunia sebelum sempat melunasi hutangnya, maka ahli waris bersangkutan berkewajiban melunasinya Dharmasastra, Deposito Niksepa. Rsi Gautama mulai mengajarkan tentang hukum yang berkaitan dengan masalah hukum Niksepa deposito. Ajarannya diikuti oleh. Rsi Narada dan Rsi Yajnawalkya, dengan pembahasan yang lebih mendalam dan meluas. Baik Rsi Narada maupun Rsi Yajnawalkya membedakan ajaran hukum Niksepa menjadi beberapa jenis bentuk deposito, diantaranya adalah; Yachita, Ayachita, Anwahita, dan Nyasa. Penjualan barang tidak bertuan Aswamiwikraya. Penjelasan tentang permasalahan hukum penjualan barang tidak bertuan tidak dijumpai di dalam kitab hukum karya Rsi Gautama. Didalam kitab beliau hanya terdapat adanya klausal yang mengemukakan dan menegaskan bahwa penadah atau penerima barang curian dapat dihukum Dharmasutra, Dengan demikian, orang yang membeli barang curian dapat dihukum. Pernyataan ini dipertegas dan diperluas kembali oleh Rsi Yajnawalkya, yang dalam bukunya menyebutkan bahwa; baik pembeli maupun penjualnya dapat dituntut melalui hukum. Oleh karena itu, ia harus dapat membuktikan bahwa benda itu adalah haknya yang sah Dharmasastra, Ini berarti, bahwa saat itu telah ada dan dibuatkan aturan tentang pemanfaatan dan pembuktian bahwa barang itu bertuan atau barang tidak Sambhayasamutthana. Persekutuan antara firma dalam bidang hukum dagang menurut hukum Hindu baru pertama kali kita jumpai dalam kitab Dharmasastra karya Rsi Wisnu. Premi atau keuntungan atau upah yang diterima oleh para anggota harus berbanding sama menurut aturan. Berdasarkan pertumbuhan kesadaran hukum masyarakat, lembaga itu mungkin sudah berkembang sebelum Rsi Manu dan mencapai bentuknya pada zamannya Rsi Manu. Ajaran ini selanjutnya dikembangkan oleh Rsi Yajnawalkya, Rsi Narada, dan Rsi Brhaspati. Dana atau pemberian Dattasyanapakarma. Dana atau pemberian baik berdasarkan agama maupun tidak berdasarkan agama dikenal dengan titel âDatta Pradanikaâ atau juga disebut Syanapakarma, yang artinya; menghadiahkan atau penuntutan atas pemberian. Menurut Agama Hindu berbuat dana merupakan kewajiban yang terpuji dan diatur berdasarkan ajaran agama dan kepercayaan masyarakat. Bentuk pemberian yang pertama kita jumpai adalah bentuk daksina, yaitu semacam pemberian sebagai upah kepada Pendeta brahmana yang melakukan upacara untuk orang lain. Besarnya pemberian tidak sama, yang terpenting adalah nilai pemberian itu. Selanjutnya sloka kitab hukum Manawa Dharmasastra II. 6 menjelaskan bahwa; Seluruh Weda merupakan sumber utama dari pada dharma Agama Hindu kemudian barulah Smrti di samping kebiasaan-kebiasaan yang baik dari orang-orang yang menghayati Weda serta kemudian acara tradisi dari orang-orang suci dan akhirnya atmanatusti ârasa puas diri sendiriâ. Berdasarkan sloka tersebut di atas kita dapat mengenal sumber-sumber hukum Hindu menurut urut-urutannya adalah sebagaimana istilah berikut Weda Sruti. Weda Smrti. Sila. Acara Sadacara. Atmanastusti.
kitab- kitab yang lain yang juga menjadi sumber hukum hindu dapat dilihat dari berbagai kitab lain yang telah ditulis yang bersumber pada veda di antaranya; a kitab sarasamuscaya, b kitab suara jambu, c kitab siwasesana, d kitab purwadigama, e kitab purwagama, f kitab dewagama kerthopati, g kitab kutara manuwa, h kitab adigama, i kitab 8 Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti SMA/SMK KELAS XIIHak Cipta © 2018 pada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Dilindungi Undang-Undang Disklaimer Buku ini merupakan buku siswa yang dipersiapkan Pemerintah dalam rangka implementasi Kurikulum 2013. Buku siswa ini disusun dan ditelaah oleh berbagai pihak di bawah koordinasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan dipergunakan dalam tahap awal penerapan Kurikulum 2013. Buku ini merupakan âdokumen hidupâ yang senantiasa diperbaiki, diperbarui, dan dimutakhirkan sesuai dengan dinamika kebutuhan dan perubahan zaman. Masukan dari berbagai kalangan diharapkan dapat meningkatkan kualitas buku ini. Katalog Dalam Terbitan KDT Indonesia. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti/Kementerian Pendidikan dan Edisi Revisi Jakarta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2018. x, 302 hlm. ilus. ; 25 cm. Untuk SMA/SMK Kelas XII ISBN 978-602-427-066-7 jilid lengkap ISBN 978-602-427-069-8 jilid 3 1. Hindu - Studi dan Pengajaran I. Judul II. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Kontributor Naskah I Gusti Ngurah Dwaja dan I Nengah Mudana Penelaah AA. Oka Puspa, I Wayan Budi Utama, dan I Wayan Paramartha Pe-review I Gusti Ngurah Rai Penyelia Penerbitan Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud. Cetakan Ke-1, 2015 ISBN 978-602-282-428-2 Cetakan Ke-2, 2018 Edisi Revisi Disusun dengan huruf Times New Roman, 12 Pengantar Kurikulum 2013 dirancang agar peserta didik tidak hanya bertambah pengetahuannya, tetapi meningkat juga keterampilannya dan semakin mulia kepribadiannya. Ada kesatuan utuh antara kompetensi pengetahuan, keterampilan, dan sikap. Keutuhan ini perlu tercermin dalam pembelajaran agama. Melalui pembelajaran pengetahuan agama diharapkan akan terbentuk keterampilan beragama dan terwujud sikap beragama siswa. Tentu saja sikap beragama yang berimbang, mencakup hubungan manusia dengan Penciptanya dan hubungan manusia dengan sekitarnya. Untuk memastikan keseimbangan ini, pelajaran agama perlu diberi penekanan khusus terkait dengan budi pekerti. Hakikat budi pekerti adalah sikap atau perilaku seseorang dalam hubungannya dengan Tuhan, diri sendiri, keluarga, masyarakat dan bangsa, serta alam sekitar. Jadi, pendidikan budi pekerti adalah usaha menanamkan nilai-nilai moral ke dalam sikap dan perilaku generasi bangsa agar mereka memiliki kesantunan dalam berinteraksi. Nilai-nilai moral/karakter yang ingin kita bangun antara lain adalah sikap jujur, disiplin, bersih, penuh kasih sayang, punya kepenasaran intelektual, dan kreatif. Di sini pengetahuan agama yang dipelajari para siswa menjadi sumber nilai dan penggerak perilaku mereka. Sekadar contoh, diantara nilai budi pekerti dalam Hindu dikenal dengan Tri Marga bakti kepada Tuhan, orangtua, dan guru; karma, bekerja sebaik-baiknya untuk dipersembahkan kepada orang lain dan Tuhan; Jnana, menuntut ilmu sebanyak-banyaknya untuk bekal hidup dan penuntun hidup dan Tri Warga dharma, berbuat berdasarkan atas kebenaran; artha, memenuhi harta benda kebutuhan hidup berdasarkan kebenaran, dan karma, memenuhi keinginan sesuai dengan norma-norma yang berlaku. Kata kuncinya, budi pekerti adalah tindakan, bukan sekedar pengetahuan yang harus diingat oleh para siswa, maka proses pembelajarannya seharusnya mengantar mereka dari pengetahuan tentang kebaikan, lalu menimbulkan komitmen terhadap kebaikan, dan akhirnya benar-benar melakukan kebaikan. Buku ini menjabarkan usaha minimal yang harus dilakukan siswa untuk mencapai kompetensi yang diharapkan. Sesuai dengan pendekatan yang digunakan dalam Kurikulum 2013, siswa diajak menjadi berani untuk mencari sumber belajar lain yang tersedia dan terbentang luas di sekitarnya. Peran guru dalam meningkatkan dan menyesuaikan daya serap siswa dengan ketersediaan kegiatan pada buku ini sangat penting. Guru dapat memperkayanya dengan kreasi dalam bentuk kegiatan-kegiatan lain yang sesuai dan relevan yang bersumber dari lingkungan sosial dan alam. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti iiiSebagai edisi pertama, buku ini sangat terbuka dan perlu terus dilakukan perbaikan dan penyempurnaan. Untuk itu, kami mengundang para pembaca memberikan kritik, saran dan masukan untuk perbaikan dan penyempurnaan pada edisi berikutnya. Atas kontribusi tersebut, kami ucapkan terima kasih. Mudah-mudahan kita dapat memberikan yang terbaik bagi kemajuan dunia pendidikan dalam rangka mempersiapkan generasi seratus tahun Indonesia Merdeka 2045. Penulis iv Kelas XII SMA/SMKDaftar Isi Kata Pengantar .................................................................................................... iii Daftar Isi ............................................................................................................... v Daftar Gambar...................................................................................................... vii Bab I WEDA SEBAGAI SUMBER HUKUM HINDU.................................... 1 A. Perkembangan Hukum Hindu................................................................ 2 B. Sumber-Sumber Hukum Hindu ............................................................. 8 C. Ăloka Kitab Suci yang Menjelaskan Sumber Hukum Hindu......................................................................................... 31 D. Hubungan Hukum Hindu dengan Budaya, Adat-Istiadat, dan Kearifan Daerah Setempat .............................................................. 41 Bab II SEJARAH PERKEMBANGAN KEBUDAYAAN HINDU DI DUNIA .................................................................................. 47 A. Kebudayaan Prasejarah dan Sejarah Agama Hindu di Dunia ............................................................................................... 48 B. Teori-Teori Masuknya Agama Hindu ke Indonesia ............................. 97 C. Bukti-Bukti Monumental Peninggalan Prasejarah dan Sejarah Perkembangan Agama Hindu di Dunia ........................... 103 D. Pelestarian Peninggalan Budaya Agama Hindu di Indonesia ......................................................................................... 124 E. Kontribusi Kebudayaan Hindu dalam pembangunan Nasional dan Pariwisata Indonesia menuju Era Globalisasi ............................... 129 Bab III TANTRA, YANTRA, DAN MANTRA ................................................ 145 A. Ajaran Tantra, Yantra, dan Mantra ..................................................... 146 B. Fungsi dan manfaat Tantra, Yantra, dan Mantra dalam Kehidupan dan Penerapan Ajaran Hindu ........................................... 159 Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti vC. Bentuk-Bentuk Tantra, Yantra, dan Mantra yang Dipergunakan dalam Praktik Kehidupan Sesuai Ajaran Agama Hindu .................... 167 D. Cara Mempraktikkan Ajaran Tantra, Yantra, dan Mantra .................. 177 Bab IV ASHTANGGA YOGA DAN MOKSHA ............................................... 193 A. Ajaran Ashtangga Yoga ....................................................................... 194 B. Bagian-Bagian Ashtangga Yoga ......................................................... 202 C. Hambatan dan Tantangan dalam Penerapan Ashtangga Yoga ............ 211 D. Manfaat Ajaran Ashtangga Yoga untuk Kesehatan Jasmani dan Rohani ............................................................................ 219 E. Penerapan Ashtangga Yoga dalam Mencapai Moksha ........................ 223 F. Ashtangga Yoga sebagai Dasar Pembentukan Budi Pekerti Luhur dalam Zaman Globalisasi .................................... 232 Bab V DASA YAMA BRATHA DAN NYAMA BRATHA ............................... 245 A. Ajaran Dasa Yama Bratha dan Dasa Nyama Bratha ............................. 246 B. Bagian-Bagian Dasa Yama Bratha dan Dasa Nyama Bratha ................ 252 C. Tujuan dan Manfaat Ajaran Dasa Yama Bratha dan Dasa Nyama Bratha dalam Pembentukan Kepribadian yang Luhur ............. 258 D. Contoh penerapan Dasa Yama Bratha dan Dasa Nyama Bratha dalam Kehidupan .................................................................................. 284 Daftar Pustaka .................................................................................................... 292 Glosarium ............................................................................................................ 296 Indeks ................................................................................................................... 300 Proil Penulis ........................................................................................................ - Proil Penelaah .................................................................................................... - Proil Editor ......................................................................................................... - vi Kelas XII SMA/SMKDaftar Gambar Gambar Catur Weda âŠâŠâŠâŠâŠâŠâŠâŠâŠâŠ..âŠâŠ..âŠâŠ..âŠâŠ.⊠1 Gambar Lontar susastra Hindu ....................................................... 3 Gambar Kerthagosa-Pengadilan Hindu Bali ..................................... 4 Gambar Maha Rsi VyÄsa Penulis Weda .......................................... 8 Gambar Perilaku Anarkis .................................................................. 46 Gambar Peta Penyebaran Peradaban Hindu ..................................... 47 Gambar Pithecanthropus erectus ...................................................... 48 Gambar Kehidupan manusia pra-sejarah .......................................... 52 Gambar Wilayah kedudukan Hindu .................................................. 55 Gambar Peninggalan Mohenjodaro ................................................... 61 Gambar Khyber-pass.......................................................................... 64 Gambar Bangunan rumah di Mohenjodaro........................................ 65 Gambar Wilayah kedudukan Hindu................................................... 66 Gambar Sulinggih pemimpin upacara ............................................... 74 Gambar Wilayah penyebaran Hindu di Nusantara........................... 86 Gambar Yupa Kutai ....................................................................... 99 Gambar Brahmana ........................................................................... 100 Gambar Ksatriya .............................................................................. 100 Gambar Wesya ................................................................................. 101 Gambar Arus-balik .......................................................................... 101 Gambar Kapak genggam.................................................................. 104 Gambar Alat serpih .......................................................................... 104 Gambar Kapak genggam Sumatra ................................................... 104 Gambar Beliung persegi .................................................................. 105 Gambar Kapak lonjong .................................................................... 105 Gambar Mata panah......................................................................... 105 Gambar Alat tanah liat ..................................................................... 106 Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti viiGambar Bangunan Megalitik........................................................... 106 Gambar Nekara dari P. Selayar ........................................................ 106 Gambar Arca Maha Rsi Agastya...................................................... 107 Gambar Yupa Kutai ....................................................................... 108 Gambar Candi Prambanan ............................................................... 112 Gambar Candi Arjuna ...................................................................... 112 Gambar Candi Srikandi.................................................................... 112 Gambar Candi Badut........................................................................ 113 Gambar Peta Hindu di Bali .............................................................. 115 Gambar Candi Bajang Ratu ............................................................. 125 Gambar Gunung Bromo................................................................... 131 Gambar Krthagosa Klungkung ........................................................ 132 Gambar Candi Jabung...................................................................... 132 Gambar Candi Tikus ........................................................................ 133 Gambar Candi Dieng ....................................................................... 133 Gambar Candi Cetho........................................................................ 135 Gambar Candi Sukuh....................................................................... 135 Gambar Candi Surawana ................................................................. 136 Gambar Candi Gerbang Lawang ..................................................... 136 Gambar Karyasastra Susastra .......................................................... 141 Gambar Mandala Padma - Tantra ..................................................... 145 Gambar Sikap semadi ........................................................................ 147 Gambar Ăiwa Lingga Yantra - Tantra................................................ 149 Gambar Tempat pemujaan ................................................................ 152 Gambar Sembahyang ......................................................................... 156 Gambar Patung Tantra ....................................................................... 162 Gambar Banten Caru.......................................................................... 169 Gambar Mandala Yantra .................................................................... 170 Gambar Sri Chakra Kurma ................................................................ 171 viii Kelas XII SMA/SMKGambar Mandala konsep alam semesta........................................... 171 Gambar Yoga ..................................................................................... 193 Gambar Yoga dalam aktivitas. ........................................................... 199 Gambar Jnana Yoga. .......................................................................... 201 Gambar Yoga - Pranayama. ............................................................... 205 Gambar Yoga - Siddhasana. ............................................................... 219 Gambar Puja - Penyerahan diri. ......................................................... 227 Gambar Mendekat dengan Tuhan. ..................................................... 230 Gambar Jnana Yoga. .......................................................................... 234 Gambar Yoga â Silasana. .................................................................. 237 Gambar Raja Yoga 2. ....................................................................... 243 Gambar Yoga - bhujangsana 1. ........................................................ 243 Gambar Yoga - PadmĂŁsana. ............................................................. 243 Gambar Yoga â Dhanurasana........................................................... 243 Gambar Bersalaman saling memaafkan............................................ 246 Gambar Sembahyang. ....................................................................... 249 Gambar Menyucikan jasmani. .......................................................... 252 Gambar Menuju sumber air. ............................................................. 260 Gambar Hidup rukun sesama ciptaan-Nya. ...................................... 263 Gambar Menuju mata air yang jernih. .............................................. 266 Gambar Menuju Pura Leluhur Lempuyang. ..................................... 271 Gambar Puja Tri Sandhya. ................................................................ 282 Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti ixx Kelas XII SMA/SMKBab I WEDA SEBAGAI SUMBER HUKUM HINDU âWedo khilo dharma mulam smrti sile ca tad widam, acarasca iwa sadhunam atmanasyustir ewa ca. Terjemahan Seluruh Weda merupakan sumber utama dari pada dharma Agama Hindu, kemudian barulah Smrti di samping kebiasaan-kebiasaan yang baik dari orang-orang yang menghayati Weda serta kemudian acara tradisi dari orang- orang suci, dan akhirnya atmanastusti yaitu rasa puas diri sendiri Menawa Dharmasastra, II. 6. Kita patut bersyukur kehadapan- Nya karena sampai saat ini masih dapat mewarisi kesusastraan Hindu, bagaimanakah semuanya itu dapat diwujudkan? Renungkanlah! Sumber Dokumen Pribadi 11-07-2014. 1 Gambar Catur Weda Pendidikan Agama Hindu dan Budi PekertiDharma dipandang sebagai hukum Hindu. Bagaimana perkembangan hukum Hindu di tengah-tengah kehidupan bermasyarakat Hindu? Diskusikanlah! A. Perkembangan Hukum Hindu. Perenungan. âPrihen temen dharma dhumaranang sarat, saraga sang sadhu sireka tutana, tan artha tan kama pidonya tan yasa, ya sakti sang Sajjana dharma raksakaâ. Terjemahan Usahakan benar dharma untuk memelihara dunia ini, kesenangan orang-orang bijak itu kamu harus ikuti yang tidak mementingkan harta, kesenangan nafsu maupun nama, karena itulah yang merupakan keampuhannya orang-orang bijaksana didalam memegang dharmaâ. âSaka nikang rat kita yan wenang manut, manupadesa prihatah rumaksaya, ksaya nikang papa nahan prayojnana, jana anuragadhi tuwin kapungguhaâ. Terjemahan Peredaran zaman dunia ini sedapat-dapatnya harus kamu ikuti benar- benar, pergunakanlah ajaran Manu untuk memelihara dunia, melenyapkan penderitaan hendaknya diusahakan, kecintaan rakyat pasti kamu peroleh Kekawin Ramayana sargah 24 sloka 81 Hukum Hindu adalah sebuah tata aturan yang membahas aspek kehidupan manusia secara menyeluruh yang menyangkut tata keagamaan, mengatur hak dan kewajiban manusia baik sebagai individu maupun sebagai mahluk sosial, dan aturan manusia sebagai warga negara tata negara. Hukum Hindu juga berartiperundangâundanganyangmerupakanbagianterpentingdari kehidupan 2 Kelas XII SMA/SMKberagama dan bermasyarakat, ada kode etik yang harus dihayati dan diamalkan sehingga menjadi kebiasaan-kebiasaan yang hidup dalam masyarakat. Dengan demikian pemerintah dapat mempergunakan hukum ini sebagai kewenangan untuk mengatur tata pemerintahan dan pengadilan, dan dapat juga mempergunakannya sebagai hukuman bagi masyarakat yang Sumber http// melanggarnya. Gambar Lontar susastra Hindu Kehadiran Hukum Hindu dimulai dari adanya sebuah perdebatan diantara para tokoh agama pada saat itu. Berbagai tulisan yang menyangkut Hukum Hindu menjadi dan merupakan perhatian khusus bagi para Maharshi terhadap pembinaan umat manusia. Adapun nama- nama para maharsi sebagai penulis Hukum Hindu diantaranya; Gautama, Baudhayana, Shanka-likhita, Wisnu, Aphastamba, Harita, Wikana, Paitinasi, Usanama, Kasyapa, Brhraspati dan Manu. Dengan adanya upaya penulisan atas Hukum Hindu tampak jelas kepada kita bahwa referensi Hukum Hindu telah lama dimulai juga dengan berbagai perdebatan dan kritik masing-masing sehingga melahirkan beberapa aliran Hukum Hindu diantaranya 1. Aliran Yajnyawalkya oleh Yajnyawalkya. 2. Aliran Mithaksara oleh Wijnaneswara. 3. Aliran Dayabhaga oleh Jimutawahana. Dari ketiga aliran tersebut akhirnya keberadaan hukum Hindu dapat berkembang dengan pesat khususnya di wilayah India dan sekitarnya, dua aliran yang yang terakhir yang mendapat perhatian khusus dan dengan penyebarannya yang sangat luas yaitu aliran Yajnyawalkya dan aliran Wijnaneswara Puja, Gde. 198482. Pelembagaan aliran Yajnyawalkya dan Wijnaneswara yang di atas sebagai sumber Hukum Hindu pada Dharmasastra adalah tidak diragukan lagi karena adanya ulasan-ulasan yang diketengahkan oleh penulis-penulis Dharmasastra sesudah maha Rshi Manu yaitu Medhati 900 SM, Kullukabhata 120 SM, setidak-tidaknya telah membuat kemungkinan pertumbuhan sejarah Hukum Hindu dengan mengalami perubahan prinsip sesuai dengan perkembangan zaman saat itu dan wilayah penyebarannya seperti Burma, Muangthai sampai ke Indonesia. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti 3Pengaruh Hukum Hindu sampai ke Indonesia nampak jelas pada Zaman Majapahit tetapi sudah dilakukan penyesuaian atau reformasi Hukum Hindu, yaitu dipakai sebagai sumber yang berisikan ajaran-ajaran pokok Hindu yang khususnya memuat dasar-dasar umum Hukum Hindu, yang kemudian dikembangkan menjadi sumber ajaran Dharma bagi masyarakat Hindu dimasa penyebaran agama Hindu ke seluruh pelosok negeri. Bersamaan dengan penyebaran Hindu ke seluruh pelosok negeri ini diturunkanlah dalam bentuk terjemahan-terjemahan kedalam bahasa Jawa Kuno yang isinya juga memuat undang-undang yang mengatur praja wilayah Nusantara. Adapun aliran yang memengaruhi Hukum Hindu di Indonesia yang paling dominan adalah Mithaksara dan Dayabhaga. Hukum-hukum Tata Negara dan Tata Praja serta Hukum Pidana yang berlaku adalah sebagian besar merupakan hukum yang bersumber pada ajaran Manawadharmasastra, hal ini kemudian dikenal sebagai kebiasaan-kebiasaan atau hukum adat seperti yang berkembang di Indonesia dan khusunya dapat dilihat pada hukum adat di Bali. Istilah-istilah wilayah hukum dalam rangka tata laksana administrasi hukum dapat dilihat pada desa praja. Desa praja adalah administrasi terkecil dan bersifat otonom dan inilah yang diterapkan pada zaman Majapahit terbukti dengan adanya sesanti, sesana dengan prasasti- prasasti yang dapat ditemukan di berbagai daerah di seluruh Nusantara. Lebih luas lagi wilayah yang mengaturnya dinamakan grama, dan daerah khusus ibu kota sebagai daerah istimewa tempat administrasi tata pemerintahan dikenal dengan nama pura, penggabungan atas pengaturan semua wilayah ini dinamakan dengan istilah negara atau rastra. Maka dari itu hampir seluruh tatanan kenegaraan yang dipergunakan sekarang ini bersumber pada Hukum Hindu. Sumber Dok. Pribadi 3-10-2012. Manusia dalam pergaulan dan menjalankan kehidupan ini mereka Gambar Kerthagosa-Pengadilan diatur oleh undang-undang yang dibuat Hindu Bali oleh lembaga pembuat undang-undang. Lembaga pembuat undang-undang dibuat oleh manusia, oleh karena itu undang-undang adalah buatan manusia. Di samping itu ada pula undang-undang yang bersifat murni, yaitu undang- undang yang dibuat oleh Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa, yang juga disebut Wahyu Tuhan. Wahyu inilah yang dihimpun dan 4 Kelas XII SMA/SMKdikodifikasi menjadi âKitab Suciâ. Jadi Kitab Suci adalah semacam undang- undang yang pembuatnya adalah Tuhan Yang Maha Esa dan bukan dibuat oleh manusia apauruseya. Keharmonisan hidup ini sangat tergantung pada keberadaan hukum yang berlaku di lingkungan sekitar kita. Baik tidaknya pelaksanaan hukum tersebut juga sangat tergantung pada siapa yang menjadi pengambil keputusan dari pelaksananya. Hukum alam disebut dengan istilah Rta, dikuasai oleh âRtavanâ Tuhan Yang Maha Kuasa/Ida Sang Hyang Paramakawi sebagai penciptanya. Demikian juga bentuk hukum yang lainnya, sangat tergantung dengan siapa pembuatnya, mengapa, dan dimana dibuatnya. Apakah hukum itu? Hukum ialah peraturan-peraturan atau ketentuan-ketentuan yang mengatur tingkah laku manusia baik sebagai perseorangan maupun sebagai kelompok agar tercipta suasana yang serasi, tertib dan aman. Hukum ini ada yang tertulis maupun yang tidak tertulis. Hukum inilah yang merupakan undang-undang. Di dalam sebuah Negara, undang-undang dari semua undang-undang disebut Undang-Undang Dasar. Undang-Undang Dasar itu mengatur pokok-pokok yang menjadi sendi kehidupan bernegara dan dari Undang-Undang Dasar itu dibuat undang-undang pokoknya. Seperti halnya dengan Undang-Undang Dasar, dalam kehidupan beragama, semua peraturan dan ketentuan-ketentuan selanjutnya dirumuskan lebih terinci dengan menafsirkan ketentuan-ketentuan yang terdapat di dalam kitab suci itu. Tingkah laku manusia yang baik, yang menjadi tujuan di dalam pengaturan kehidupan ini disebut Darmika. Dharma adalah perbuatan-perbuatan yang mengandung hakekat kebenaran yang menyangga masyarakat dharma dharayate prajah. Untuk memperoleh kepastian tentang kebenaran ini setiap tingkah laku harus mencerminkan kebenaran hukum dharma, artinya tidak bertentangan dengan undang-undang yang menguasainya. Hukum adalah peraturan-peraturan yang mengatur tingkah laku manusia dalam kehidupan sehari-hari yang ditetapkan oleh penguasa, pemerintah maupun berlakunya itu secara alamiah, yang kalau perlu dipaksakan agar peraturan tersebut dipatuhi sebagaimana yang ditetapkan. Hukum sebagai peraturan hidup berfungsi membatasi kepentingan dari setiap pendukung hukum subyek hukum, menjamin kepentingan dan hak mereka masing-masing, serta menciptakan pertalian-pertalian guna mempererat hubungan antara mereka dan menentukan arah bagi terciptanya kerjasama. Tujuan yang hendak dicapai dari adanya hukum itu adalah suatu keadaan yang damai, adil, sejahtera, dan bahagia. Untuk tercapainya hal tersebut maka didalam hukum itu harus mengandung sanksi yang bersifat tegas dan Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti 5nyata. Hukum berfungsi sebagai pengendalian sosial agar tercapai ketertiban. Ketertiban adalah merupakan syarat pokok dalam masyarakat. Agar ketertiban ini bisa tercapai maka perlu adanya kepastian hukum di dalam masyarakat, sehingga mampu menciptakan masyarakat yang tenang, tenteram, damai, adil, sejahtera dan bahagia. Dalam ilmu hukum dibedakan antara Statuta Law dengan Common Law atau Natural Law. Statuta Law adalah hukum yang dibentuk dengan sengaja oleh penguasa, sedangkan Common Law atau Natural Law adalah hukum alam yang ada secara alamiah. Unsur-unsur yang terpenting dalam peraturan-peraturan hukum memuat dua hal, yaitu 1. Unsur-unsur yang bersifat mengatur atau normatif. 2. Unsur-unsur yang bersifat memaksa atau represif. Dalam hal ini umat Hindu yang juga merupakan Warga Negara Indonesia, mereka harus tunduk pada dua kekuasaan hukum, yaitu 1. Hukum yang bersumber pada perundang-undangan Negara seperti UUD, UUP, Undang-Undang dan peraturan-peraturan pelaksanaan lainnya. 2. Hukum yang bersumber pada kitab suci, sesuai dan menurut agamanya. Kebutuhan dengan pengetahuan tentang Hukum Hindu dirasakan sangat penting oleh umat Hindu untuk dipelajari dan dipahami dalam rangka melaksanakan dharma agama dan sebagai wujud bhakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa sebagai sumber segala yang ada. Disamping itu, mengingat umat Hindu juga sebagai warga Negara yang terikat oleh hukum nasional. Mengapa hukum Hindu penting untuk dipelajari 1. Hukum Hindu merupakan bagian dari hukum positif yang berlaku bagi masyarakat Hindu di Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang- Undang Dasar 1945, khususnya pasal 29 ayat 1 dan 2, serta pasal 2 aturan peralihan Undang-Undang Dasar 1945. 2. Untuk memahami bahwa berlakunya hukum Hindu di Indonesia dibatasi oleh falsafah Negara Pancasila dan ketentuan-ketentuan dalam Undang- Undang Dasar 1945. 3. Untuk dapat mengetahui persamaan dan perbedaan antara hukum adat Bali dengan hukum agama Hindu atau hukum Hindu. 4. Untuk dapat membedakan antara adat murni dengan adat yang bersumber pada ajaran-ajaran agama Hindu. Muncul dan tumbuhnya aliran-aliran hukum Hindu ini adalah merupakan fenomena sejarah perkembangan hukum Hindu yang semakin meluas 6 Kelas XII SMA/SMKdan berkembang. Bersamaan dengan itu pula maka muncullah kritikus- kritikus Hindu yang membahas tentang berbagai aspek hukum Hindu, serta bertanggung jawab atas lahirnya aliran-aliran hukum tersebut. Sebagai akibatnya maka timbullah berbagai masalah hukum yang relatif menimbulkan realitas kaedah-kaedah hukum Hindu diantara berbagai daerah Hindu. Dua dari aliran hukum yang muncul itu akhirnya sangat berpengaruh bagi perkembangkan hukum Hindu di Indonesia, terutama aliran Mitaksara, dengan berbagai pengadaptasiannya. Di Indonesia kita mewarisi berbagai macam rontal dengan berbagai sebutan, seperti Usana, Gajahmada, Sarasamuscaya, Kutara Manawa, Agama, Adigama, Purwadigama, Krtapati, Krtasima. Diantara berbagai macam rontal-rontal itu yang memuat tentang sasana adalah Rajasasana, Siwasasana, Putrasasana, Rsisasana dan yang lainnya. Semuanya itu adalah merupakan gubahan yang sebagian bersifat penyalinan dan sebagian lagi bersifat pengembangan. Perlu dan penting kita ketahui sumber hukum dalam arti sejarah adalah adanya Rajasasana yang dituangkan dalam berbagai prasasti dan paswara-paswara yang dipergunakan sebagai yurisprudensi hukum Hindu yang dilembagakan oleh para raja-raja Hindu. Hal semacam inilah yang nampak pada kita yang secara garis besarnya dapat dikemukakan sebagai hal mengenai sumber- sumber hukum Hindu berdasarkan atas sejarahnya. Demikianlah uraian singkat dari sejarah adanya perkembangan hukum Hindu yang patut kita pedomani bersama untuk mewujudkan ketertiban umat sedunia. Uji Kompetensi 1. Apa yang anda ketahui tentang sejarah hukum Hindu? Jelaskan! 2. Apakah sejarah yang berhubungan dengan hukum Hindu merupakan sumber hukum Hindu? Jelaskan! 3. Bagaimana tumbuh kembang keberadaan sejarah hukum Hindu yang ada di sekitar wilayah tempat tinggal anda? amati dan diskusikan dengan orang tua anda atau yang dituakan, selanjutnya buatlah laporannya sesuai petunjuk bapak/ibu guru yang mengajar di kelasmu! 4. Manfaat apakah yang dapat dirasakan secara langsung dari usaha dan upaya seseorang yang dapat mengenal sejarah agama-nya dengan baik? Tuliskan pengalaman anda! Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti 75. Bila seseorang mengenal sejarah agamanya dengan baik dan atau tidak mengenalnya, apakah yang akan terjadi? Buatlah narasinya 1 â 3 halaman diketik dengan huruf Times New Roman â 12, spasi 1,5 cm, ukuran kertas kwarto; 4-3-3-4! B. Sumber-sumber hukum Hindu Perenungan. âĂșrutis tu vedo wijñeyo dharmasĂ stram tu vai smĂ„tiĂĄ, te sarvĂ rtheĂ»vamimĂ Ăœsye tabhyĂ m dharmo hi nirbabhau. Terjemahan Yang dimaksud dengan Sruti, adalah Weda dan dengan Smrti itu adalah dharmasĂ stra, kedua macam pustaka suci ini tidak boleh diragukan kebenaran ajarannya, karena keduanya itulah sumber Dharma Manawa Dharmasastra, Sumber http// Menurut tradisi yang lazim telah diterima 07-2013. oleh para Maha Rsi tentang penyusunan atau pengelompokan materi yang lebih sistematis Gambar Maha Rsi VyÄsa sebagai sumber Hukum Hindu berasal dari Penulis Weda Weda Sruti dan Weda Smrti. Weda Sruti adalah kitab suci Hindu yang berasal dari wahyu Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa yang didengar langsung oleh para Maha Rsi, yang isinya patut dipedomani dan dilaksanakan oleh umat sedharma. Weda Smrti adalah kitab suci Hindu yang ditulis oleh para Maha Rsi berdasarkan ingatan yang bersumber dari wahyu Ida Sang Hyang Widhi Wasa/Tuhan Yang Maha Esa, yang isinya patut juga dipedomani dan dilaksanakan oleh umat sedharma. Weda Smrti sebagai sumber Hukum Hindu dapat kita kelompokkan menjadi dua kelompok yaitu 8 Kelas XII SMA/SMK1. Kelompok Vedangga/Batang tubuh Weda Siksa, Wyakarana, Chanda, Nirukta, Jyotisa dan Kalpa. 2. Kelompok UpaVeda /Weda tambahan Itihasa, Purana, Arthasastra, Ayur Weda dan Gandharwa Weda. Bagian terpenting dari kelompok Vedangga adalah Kalpa yang padat dengan isi Hukum Hindu, yaitu Dharmasastra, sumber hukum ini membahas aspek kehidupan manusia yang disebut dharma. Sedangkan sumber hukum Hindu yang lain yang juga menjadi sumber Hukum Hindu adalah dapat dilihat dari berbagai kitab-kitab lain yang telah ditulis yang bersumber pada Weda diantaranya 1. Kitab Sarasamuscaya 2. Kitab Suara Jambu 3. Kitab Siwasasana 4. Kitab Purwadigama 5. Kitab Purwagama 6. Kitab Devagama Kerthopati 7. Kitab Kutara Manawa 8. Kitab Adigama 9. Kitab Kerthasima 10. Kitab Kerthasima Subak 11. Kitab Paswara Dari berbagai jenis kitab di atas memang tidak ada gambaran yang jelas atas saling berhubungan satu dengan yang lainnya juga dari semua kitab tersebut memuat berbagai peraturan yang berbeda satu dengan yang lainya karena masing-masing kitab tersebut bersumber pada inti pokok peraturan yang ditekankan. Bidang-bidang Hukum Hindu sesuai dengan sumber Hukum Hindu yang paling terkenal adalah Manawa Dharmasastra yang mengambil sumber ajaran Dharmasastra yang paling tua, adapun pembagian terdiri dari 1. Bidang Hukum Keagamaan, bidang ini banyak memuat ajaran-ajaran yang mengatur tentang tata cara keagamaan yaitu menyangkut tentang antara lain; Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti 9a. Bahwa semua alam semesta ini diciptakan dan dipelihara oleh suatu hukum yang disebut Rta atau dharma. b. Ajaran-ajaran yang diturunkan bersifat anjuran dan larangan yang semuanya mengandung konsekuensi atau akibat sanksi. c. Tiap-tiap ajaran mengandung sifat relatif yaitu dapat disesuaikan dengan zaman atau waktu dan dimana tempat dan kedudukan hukum itu dilaksanakan, dan absolut berarti mengikat dan wajib hukumnya dilaksanakan. d. Pengertian warna dharma berdasarkan pengertian golongan fungsional. 2. Bidang Hukum Kemasyarakatan, bidang ini banyak memuat tentang aturan atau tata cara hidup bermasyarakat satu dengan yang lainnya, atau sosial. Dalam bidang ini banyak diatur tentang konsekuensi atau akibat dari sebuah pelanggaran, kalau kita telusuri lebih jauh saat ini lebih dikenal dengan hukum perdata dan pidana. Lembaga yang memegang peranan penting yang mengurusi tata kemasyarakatan adalah Badan Legislatif, yang menurut Hukum Hindu adalah Parisadha. Lembaga ini dapat membantu menyelesaikan masalah dengan cara pendekatan perdamaian sebelum nantinya kalau tidak memungkinkan masuk ke pengadilan. 3. Bidang Hukum Tata Kenegaraan, bidang ini banyak memuat tentang tata-cara bernegara, dimana terjalinnya hubungan warga masyarakat dengan negara sebagai pengatur tata pemerintahan yang juga menyangkut hubungan dengan bidang keagamaan. Disamping sistem pembagian wilayah administrasi dalam suatu negara, Hukum Hindu ini juga mengatur sistem masyarakat menjadi kelompok-kelompok hukum yang disebut ; Warna, Kula, Gotra, Ghana, Puga, dan Sreni, pembagian ini tidak bersifat kaku karena dapat disesuaikan dengan perkembangan zaman. Kekuasaan Yudikatif diletakan pada tangan seorang raja atau kepala negara, beliau bertugas sebagai pemutus, memutuskan semua perkara yang timbul pada masyarakat. Raja dibantu oleh Devan Brahmana yang merupakan Majelis HakimAhli, baik sebagai lembaga yang berdiri sendiri maupun sebagai pembantu pemerintah didalam memutuskan perkara dalam sidang pengadilan dharma sabha, pengadilan biasa dharmaastha, pengadilan tinggi pradiwaka dan pengadilan istimewa. Bagi umat sedharma atau masyarakat yang beragama Hindu, sumber hukumnya adalah kitab suci Weda. Ketentuan mengenai Weda sebagai sumber hukum Hindu dinyatakan dengan tegas di dalam berbagai jenis kitab suci Weda. Sruti 10 Kelas XII SMA/SMKadalah merupakan sumber dari segala sumber hukum. Smrti bersumber pada kitab Sruti. Baik Sruti maupun Smrti keduanya adalah merupakan sumber hukum Hindu. Kedudukan Smrti sebagai sumber hukum Hindu sama kuatnya dengan Sruti. Smrti sebagai sumber hukum Hindu lebih populer dengan istilah Manusmrti atau Dharmasastra. Dharmasastra dinyatakan sebagai kitab hukum Hindu karena didalamnya memuat banyak peraturan-peraturan yang bersifat mendasar yang berfungsi untuk mengatur dan menentukan sanksi bila diperlukan. Di dalam kitab Dharmasastra termuat serangkaian materi hukum dasar yang dapat dijadikan pedoman oleh umat Hindu dalam rangka mencapai tujuan hidup âcatur purusarthaâ yang utama. Setiap pelanggaran baik itu merupakan delik biasa atau delik adat, tindak pidana, dan yang lainnya semuanya itu diancam hukuman. Sifat ancamannya mulai dari yang ringan sampai pada hukuman yang terberat âhukuman matiâ. Ancaman hukuman mati sebagai hukuman berat berlaku terhadap siapa saja yang melakukan tindak kejahatan. Manawa Dharmasastra atau Manusmrti adalah kitab hukum yang telah tersusun secara teratur, dan sistematis. Kitab ini terbagi menjadi dua belas 12 bab atau adyaya. Bila kita mempelajari kitab-kitab hukum Hindu maka banyak kita menemukan pokok-pokok pikiran yang berkaitan dengan titel hukum. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Hindu mengalami proses perkembangan. Adapun pokok-pokok pikiran yang terdapat dalam hukum Hindu, antara lain. Kitab hukum Hindu yang pertama dikenal adalah Dharmasutra. Ada tiga penulis yang terkenal terkait dengan keberadaan kitab Dharmasutra, di antaranya adalah sebagai berikut. 1. Gautama adalah penulis kitab Dharmasutra yang karya hukumnya lebih menekankan pembahasan aspek hukum dalam rangkaian peletakan dasar tentang fungsi dan tugas raja sebagai pemegang dharma. Pada dasarnya beliau membahas tentang pokok-pokok hukum pidana dan hukum perdata. 2. Apastamba adalah penulis kitab Dharmasutra yang karya hukumnya lebih menekankan pembahasan tentang pokok-pokok materi wyawaharapada dengan beberapa masalah yang belum dibahas dalam kitab Gautama, seperti; mengenai hukum perzinahan, hukuman karena membunuh diri, hukuman karena melanggar dharma, hukum yang timbul karena sengketa antara buruh dengan majikan, dan hukum yang timbul karena penyalah- gunaan hak milik. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti 113. Baudhayana adalah penulis kitab Dharmasutra yang karya hukumnya lebih menekankan pembahasan tentang pokok-pokok hukum seperti; hukum mengenai bela diri, penghukuman karena seorang brahmana, penghukuman atas golongan rendah membunuh brahmana, dan penghukuman atas pembunuhan yang dilakukan terhadap ternak orang lain. Dharmasastra adalah kitab hukum Hindu selain Dharmasutra. Ada beberapa penulis kitab Dharmasastra yang patut kita ketahui karya sastranya dibidang hukum Hindu, seperti; Wisnu, Manu, dan Yajnawalkya. Manu adalah penulis kitab Dharmasastra yang terkenal. Manu sebagai penulis Dharmasastra, berbicara tentang hukum Hindu untuk mewakili karyanya sendiri. Kitab Dharmasastra karya Manu, menjadi sumber hukum Hindu berlaku dan memiliki pengaruh yang sangat luas termasuk Indonesia. Hal ini dapat kita ketahui dari pokok-pokok ajarannya yang banyak kita jumpai dalam berbagai lontar yang ada seperti di Bali. Sedangkan Yajnawalkya menjadi terkenal di bidang penulisan dharmasastra sebagai sumber hukum Hindu, karena mewakili salah satu mazab hukum yang berkembang dalam hukum Hindu. Diantara mazab-mazab tersebut yang ada adalah; Mitaksara, Dayabhaga, dan Yajnawalkya. Menurut kitab Dharmasastra yang ditulis oleh Manu, keberadaan titel hukum atau wyawaharapada dibedakan jenisnya menjadi delapan belas 18, antara lain; 1. Rinadana yaitu ketentuan tentang tidak membayar hutang. 2. Niksepa adalah hukum mengenai deposito dan perjanjian. 3. Aswamiwikrya adalah tentang penjualan barang tidak bertuan. 4. Sambhuya-samutthana yaitu perikatan antara firman. 5. Dattasyanapakarma adalah ketentuan mengenai hibah dan pemberian. 6. Wetanadana yaitu hukum mengenai tidak membayar upah. 7. Samwidwyatikarma adalah hukum mengenai tidak melakukan tugas yang diperjanjikan. 8. Krayawikrayanusaya artinya pelaksanaan jual beli. 9. Swamipalawiwada artinya perselisihan antara buruh dengan majikan. 10. Simawiwada artinya perselisihan mengenai perbatasan 11. Waparusya adalah mengenai penghinaan. 12. Dandaparusya artinya penyerangan dan kekerasan. 12 Kelas XII SMA/SMK13. Steya adalah hukum mengenai pencurian. 14. Sahasa artinya mengenai kekerasan. 15. Stripundharma adalah hukum mengenai kewajiban suami-istri. 16. Stridharma artinya hukum mengenai kewajiban seorang istri. 17. Wibhaga adalah hukum pembagian waris. 18. Dyutasamahwya adalah hukum perjudian dan pertaruhan Lestawi, I Nengah dan Kusuma, I Made Wirahadi. 2014 55-56. Dalam pembelajaran hukum Hindu yang bersumber pada kitab-kitab tersebut di atas, maka banyak kita menemukan pokok-pokok pikiran yang berkaitan dengan titel hukum. Hal ini menunjukkan bahwa hukum Hindu mengalami proses perkembangan. Perkembangan yang dimaksud antara lain 1. Hutang piutang Rinadana. Dalam kitab Dharmasastra, Manu menyatakan bahwa seorang kreditur dapat menuntut atau memperoleh piutangnya dari debitur melalui persuasif moril, keputusan pengadilan, melalui upaya akal, melalui cara puasa di pintu masuk rumah debitur, dan yang akhirnya dengan cara kekerasan. Yang terpenting dari hukum utang piutang itu adalah ketentuan mengenai kebolehan menaikkan bunga sebagai hak yang dapat dituntut oleh kriditur atas piutang yang diberikan kepada debitur. Selanjutnya disebutkan bahwa hutang seorang debitur jatuh kepada ahli warisnya. Apabila debitur meninggal dunia sebelum sempat melunasi hutangnya, maka ahli waris bersangkutan berkewajiban melunasinya Dharmasastra, 2. Deposito Niksepa. Rsi Gautama mulai mengajarkan tentang hukum yang berkaitan dengan masalah hukum Niksepa deposito. Ajarannya diikuti oleh. Rsi Narada dan Rsi Yajnawalkya, dengan pembahasan yang lebih mendalam dan meluas. Baik Rsi Narada maupun Rsi Yajnawalkya membedakan ajaran hukum Niksepa menjadi beberapa jenis bentuk deposito, diantaranya adalah; Yachita, Ayachita, Anwahita, dan Nyasa. 3. Penjualan barang tidak bertuan Aswamiwikraya. Penjelasan tentang permasalahan hukum penjualan barang tidak bertuan tidak dijumpai di dalam kitab hukum karya Rsi Gautama. Didalam kitab beliau hanya terdapat adanya klausal yang mengemukakan dan menegaskan bahwa penadah atau penerima barang curian dapat dihukum Dharmasutra, Dengan demikian, orang yang membeli barang curian dapat dihukum. Pernyataan ini dipertegas dan diperluas kembali oleh Rsi Yajnawalkya, yang dalam bukunya menyebutkan bahwa; baik pembeli maupun penjualnya dapat dituntut melalui hukum. Oleh karena itu, ia harus dapat membuktikan Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti 13bahwa benda itu adalah haknya yang sah Dharmasastra, Ini berarti, bahwa saat itu telah ada dan dibuatkan aturan tentang pemanfaatan dan pembuktian bahwa barang itu bertuan atau barang tidak bertuan. 4. Persekutuan Sambhayasamutthana. Persekutuan antara firma dalam bidang hukum dagang menurut hukum Hindu baru pertama kali kita jumpai dalam kitab Dharmasastra karya Rsi Wisnu. Premi atau keuntungan atau upah yang diterima oleh para anggota harus berbanding sama menurut aturan. Berdasarkan pertumbuhan kesadaran hukum masyarakat, lembaga itu mungkin sudah berkembang sebelum Rsi Manu dan mencapai bentuknya pada zamannya Rsi Manu. Ajaran ini selanjutnya dikembangkan oleh Rsi Yajnawalkya, Rsi Narada, dan Rsi Brhaspati. 5. Dana atau pemberian Dattasyanapakarma. Dana atau pemberian baik berdasarkan agama maupun tidak berdasarkan agama dikenal dengan titel âDatta Pradanikaâ atau juga disebut Syanapakarma, yang artinya; menghadiahkan atau penuntutan atas pemberian. Menurut Agama Hindu berbuat dana merupakan kewajiban yang terpuji dan diatur berdasarkan ajaran agama dan kepercayaan masyarakat. Bentuk pemberian yang pertama kita jumpai adalah bentuk daksina, yaitu semacam pemberian sebagai upah kepada Pendeta brahmana yang melakukan upacara untuk orang lain. Besarnya pemberian tidak sama, yang terpenting adalah nilai pemberian itu. Selanjutnya sloka kitab hukum Manawa Dharmasastra II. 6 menjelaskan bahwa; Seluruh Weda merupakan sumber utama dari pada dharma Agama Hindu kemudian barulah Smrti di samping kebiasaan-kebiasaan yang baik dari orang-orang yang menghayati Weda serta kemudian acara tradisi dari orang-orang suci dan akhirnya atmanatusti ârasa puas diri sendiriâ. Berdasarkan sloka tersebut di atas kita dapat mengenal sumber-sumber hukum Hindu menurut urut-urutannya adalah sebagaimana istilah berikut 1. Weda Sruti. 2. Weda Smrti. 3. Sila. 4. Acara Sadacara. 5. Atmanastusti. 14 Kelas XII SMA/SMKKitab Manawa Dharmasatra, menjelaskan bahwa; sesungguhnya Sruti adalah Weda demikian pula Smrti itu adalah dharmasastra, keduanya tidak boleh diragukan kebenarannya dalam hal apapun yang karena keduanya adalah kitab suci yang menjadi sumber dari Agama Hindu âDharmaâ. Sruti dan Smrti adalah sumber hukum Hindu, dan merupakan dasar utama yang kebenarannya tidak boleh dibantah. Kedudukan Menawa Dharmasastra dan 6, merupakan dasar yang patut dipegang teguh dalam hal kemungkinan timbulnya perbedaan pengertian mengenai penafsiran hukum yang terdapat di dalam berbagai kitab agama, maka yang pertama lebih penting dari yang berikutnya. Ketentuan ini ditegaskan lebih lanjut di dalam Manawa Dharmasastra, sebagai berikut. âSruti dvaidhaĂœ tu yastra syĂ t tatra dharmĂ vubhau smĂ„tau, UbhĂ vapi hi tau dharmau samyag uktau maniĂ»ibhiĂĄ. Terjemahan Bila dua dari kitab Sruti bertentangan satu dengan yang lainnya, keduanya diterima sebagai hukum karena keduanya telah diterima oleh orang-orang suci sebagai hukum Manawa Dharmasastra, II. 14. Dari ketentuan ini maka tidak ada ketentuan yang membenarkan adanya sloka yang satu harus dihapus oleh sloka yang lain, melainkan keduanya haruslah diterima sebagai hukum. Di samping sloka-sloka itu masih ada sloka-sloka lainnya yang penting pula artinya di dalam memberi definisi tentang pengertian sumber hukum itu, yaitu Menawa Dharmasastra, yang lengkapnya berbunyi sebagai berikut. âVedaĂĄ SmrtiĂĄ sadĂ caraĂĄ svasya ca priyam Ă tmanaĂĄ, etac catur vidhaĂœ prĂ huĂĄ sĂ kûà d dharmasya laksanam. Terjemahan Pustaka suci Weda, adat istiadat luhur, tata cara kehidupan orang suci serta kepuasan diri sendiri, dikatakan sebagai dasar empat jalan untuk merumuskan kebajikan dharma yang positif Manawa Dharmasastra, II. 12. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti 15Kitab Manawa Dharmasastra II sloka 12 ini lebih menyederhanakan sloka 6, dengan meniadakan Sila, karena sila dan sadacara dipandang memiliki arti yang sama dengan kebiasaan. Sila artinya kebiasaan sedangkan sadacara artinya tradisi. Tradisi dan kebiasaan adalah kebiasaan pula. Kitab Sarasamuscaya hanya memberi penjelasan singkat mengenai status Weda, di mana dalam sloka 37 dan 39 kita jumpai keterangan berikut. âĂrutivedah samĂ khyĂ to dharmaûà stram tu vai smĂ„ti, te sarvathesvamimĂ msye tĂ bhyĂ m dharmo winirbhĂ„tah. Nyang ujareka sakareng, Ă»ruti ngaranya sang hyang caturveda, sang hyang dharmaçastra; smĂ„ti ngaranira, sang hyang Ă»ruti, lawan sang hyang smĂ„ti, sira juga pramĂ nĂ kĂšna, tĂčtakena warawarah nira, ring asing prayojana, yĂ wat mangkana paripĂčrna alĂšp sang hyang dharmaprawĂ„tti. Terjemahan Yang perlu dibicarakan sekarang Ăruti yaitu catur Weda dan Smrti yaitu Dharmasastra; Ăruti dan Smrti kedua-duanya harus diyakini, dituruti ajaran- ajarannya pada setiap usaha; jika telah demikian, maka sempurnalah tindakan kebaikan anda dalam bidang dharma Sarasamuscaya, 37. Penjelasan dan terjemahan dalam kitab Sarasamuscaya yang diterbitkan oleh Dapartemen Agama hanya berdasarkan terjemahan bahasa Jawa kuno. Menurut terjemahan bahasa Jawa kuno itu, pemahaman tentang Weda sebagai sumber hukum telah diperluas, seperti; istilah Weda diterjemahkan dengan Catur Weda. Walaupun demikian pengertian semula tidaklah berubah maknanya. Yang menarik perhatian dan perlu dicamkan ialah bahwa kitab Manawa Dharmasastra maupun kitab Sarasamuscaya menganggap bahwa Sruti dan Smrti itu adalah dua sumber pokok dari pada Dharma. Berikut ini adalah petikan sloka yang dimaksud. âItihĂ sapurĂ nĂ bhyĂ m vedam samupavrmhayet, bibhetyalpaĂ»rutĂ dwedo mĂ mayam pracarisyati. Ndan Sang Hyang Weda, paripĂčrnakena sira, makasĂ dhana sang hyang itihĂ sa, sang hyang pĂčrana, apan atakut, sang hyang Weda ring akĂšdik ajinya, ling nira, kamung hyang, haywa tiki umarĂ ri kami, ling nira mangkana rakwa atakut. 16 Kelas XII SMA/SMKTerjemahan Weda itu hendaklah dipelajari dengan sempurna dengan jalan mempelajari Itihasa dan Purana, sebab Weda itu merasa takut akan orang-orang yang sedikit pengetahuannya, sabdanya âwahai tuan-tuan, janganlah tuan-tuan datang kepadakuâ demikian konon sabdanya, karena takut Sarasamuscaya, 39. Dalam sloka ini dan sloka sebelumnya telah pula diperluas artinya dengan demikian menjadi sangat jelas artinya. Yang terpenting dapat kita pelajari dari ketentuan ini adalah penambahan ketentuan ilmu pengetahuan yang dapat dipelajari dari kitab Itihasa dan Purana. Kitab-kitab Itihasa adalah seperti; kitab Mahabharata dan Ramayana, sedangkan Purana adalah merupakan kitab-kitab yang termasuk kuno, misalnya babad-babad, yang memuat sejarah keturunan, dinasti raja-raja Hindu. Jadi secara ilmu hukum modern kedua jenis buku ini merupakan buku tambahan yang memuat ajaran-ajaran hukum yang bersifat doktrinisasi, memuat sumber keterangan mengenai Jurisprudensi dalam bidang hukum Hindu. Pemahaman umum tentang hukum yang bersifat mengatur dan mengikat, terkait dengan ajaran agama Hindu yang bersumber pada kitab suci Weda. Salah satu dari unsur kepercayaan umat Hindu dalam Panca Sradha, setelah percaya adanya Tuhan Yang Maha Esa âBrahmanâ adalah percaya akan adanya Hukum yang ditentukan oleh Tuhan. Hukum itu adalah semacam sifat dari kekuasaan Tuhan, yang diperlihatkan dengan bentuk yang dapat dilihat dan dialami oleh manusia. Bentuk hukum Tuhan yang murni disebut dengan istilah âRtaâ. Rta adalah hukum murni yang bersifat absolut transcendental. Bentuk hukum alam yang dijabarkan ke dalam amalan manusia disebut Dharma. Dharma bersifat mengatur tingkah laku manusia guna dapat mewujudkan kedamaian, kesejahtraan dan kebahagiaan di dalam hidup. Kata Rta sering diartikan hukum, tetapi dalam arti yang kekal. Kitab suci Weda menjelaskan bahwa mula-mula setelah Tuhan menciptakan alam semesta ini, kemudian beliau menciptakan hukumnya yang mengatur hubungan antara unsur-unsur yang diciptakan-Nya itu. Sekali beliau menentukan hukumnya itu, untuk selanjutnya demikianlah jalannya hukum itu selama-lamanya. Tuhan sebagai pencipta dan pengendali atas hukumnya itu disebut dengan Rtavan. Dalam perkembangan sastra sanskerta, istilah Rta kemudian diartikan sama dengan Widhi yang artinya sama dengan aturan yang ditetapkan oleh Tuhan. Dari kata itulah kemudian lahirlah istilah Sang Hyang Widhi, yang artinya sama dengan penguasa atas hukumnya. Dalam ilmu sosial konsep istilah hukum itu kemudian berkembang dalam bentuk dua istilah, yaitu Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti 17hukum alam dan hukum bangsa-bangsa âmanusiaâ. Hukum alam inilah yang disebut dengan Rta, sedangkan hukum bangsa atau kelompok manusia disebut dengan nama Dharma yang bentuknya berbeda-beda menurut tempat setempat. Oleh karena itu istilah dharma sebagai hukum tidak sama bentuknya di semua tempat melainkan dihubungkan dengan kebiasaan-kebiasaan yang berlaku setempat. Adapun ajaran hukum abadi âRtaâ dalam sejarah perkembangan agama Hindu itu tumbuh sebagai landasan idiil mengenai bentuk-bentuk hukum yang ingin diterapkan dalam mengatur masyarakat di dunia ini yang kemudian dikenal dengan ajaran dharma. Dalam perkembangan ajaran dharma itu, kemudian dharma dianggap bersumber pada Weda, Smrti, Sila, Acara dan Atmanastusti. Sedangkan Rta berkembang menjadi bentuk kepercayaan akan adanya nasib yang ditentukan oleh Ida Sang Hyang Widhi Wasa. Ajaran Rta dan Dharma inilah yang menjadi landasan ajaran karma dan karma pahala. Rta mengatur sebab dan akibat dari pada tingkah laku manusia sebagai satu kekuatan yang tampak oleh manusia. Rta sebagai hukum hanya dapat dilihat berdasarkan keyakinan akan adanya kebenaran. Dengan adanya keyakinan akan kebenaran itu, Rta dapat dihayati sehingga dengan penghayatan itu akan terciptalah keyakinan akan adanya Rta dan Dharma sebagai salah satu unsur dalam keyakinan agama Hindu. Rta dan Dharma mencakup pengertian yang sangat luas, meliputi pengertian hukum abadi, sebagai ajaran kesusilaan, mengandung ajaran estetika dan mencakup pengertian hukum sosial. Oleh karena itu Rta selalu menjadi dasar pemikiran yang idiil dan sangat diharapkan akan dapat diwujudkan dalam kehidupan di dunia ini. Di dalam Kitab Suci Weda kita sering menjumpai beberapa istilah yang dipergunakan untuk menyebutkan istilah hukum yang abadi, seperti Rta, Wrata dan dharman, disamping kebiasaan-kebiasaan abadi yang juga merupakan hukum yang bersumber pada Weda yaitu dharma atau dharman. Menurut sistem hukum Hindu, para penulis hukum Hindu menyimpulkan bahwa ada empat macam masalah yang mencakup hukum itu, antara lain 1. Mengenai kekuasaan atau kompetensi hukum dan kebiasaan. 2. Mengenai asal-usul tertib sosial. 3. Mengenai wewenang penguasa yang berkuasa yang juga menyangkut kompetensi relatif. 4. Mengenai kedudukan penguasa rohani dan hubungannya dengan penguasa negara dengan menonjolkan sifat-sifat imunitas kedua jenis penguasa itu, yaitu Brahmana dan Raja atau Presiden sebagai kepala negara. 18 Kelas XII SMA/SMKAdapun mengenai kompetensi hukum dan kebiasaan yang mengatur kehidupan seseorang bermasyarakat berdasarkan hukum Hindu bersumber pada kekuasaan Tuhan yang menciptakan atau menurut hukum abadi. Dalam sejarah pertumbuhan dan perkembangan agama Hindu istilah hukum ini lebih dikenal dengan istilah Rta. Terkait dengan sifat kekuasaan hukum atas kehidupan seseorang telah dikembangkan secara sistematis pada zaman Weda, sehingga keseluruhan model dan bentuk-bentuk hubungan hukum sosial telah banyak dirumuskan secara sadar didalam buku-buku karya ilmiah di zaman Hindu purba. Pembagian kelompok kerja berdasarkan spesialisasi telah pula mulai dikemas sejak zaman Weda dengan memperkenalkan konsep masyarakat idial dengan mengelompokkan anggota-anggota masyarakat berdasarkan kelompok-kelompok ahli yang lebih dikenal dengan istilah âcatur varnaâ yang kemudian berkembang menjadi konsep âkastaâ. Kejadian seperti ini tentu tidak terlepas dari hegemoni kaum Brahmana pada zaman Brahmana. Hal semacam ini perlu kita renungkan dan sikapi dengan bijak. Konsep âkastaâ inilah yang kemudian merombak sikap pandangan para penulis terdahulu âwarnaâ menjadi bentuk kelompok berdasarkan kelahiran âgeneotis atau jatiâ, dan sekaligus mengaburkan arti-istilah fungsionalisasinya menjadi status sosial berdasarkan keturunan. Perubahan pandangan seperti itu nampaknya tidak dapat dihindari lagi, karena disamping masalah komunikasi yang sulit, juga kesulitan bahasa telah memungkinkan timbulnya golongan elit tertentu untuk menggunakan fungsinya lebih menonjolkan arti dan istilah jati kelahiran menjadi konsep-konsep kastaâ yang menyempit dan kaku. Dengan demikian akhirnya munculah konsep-konsep sosial baru yang merubah pola berpikir orde sosial berdasarkan Weda menjadi orde sosial berdasarkan versi brahmanaisme. Salah satu sumber hukum yang merupakan landasan idial dari model-model pembentukan lembaga sosial berdasarkan Weda, bersumber pada kitab suci Rg Weda mandala X yang dikenal dengan istilah âPurusa Suktaâ. Dari ayat kitab ini kita dapat mengenal fungsionalisasi sosial masyarakat yang dikelompokkan menjadi 4 empat macam kelompok kerja yang profesional, antara lain Brahmana, Ksatria, Wesya dan Sudra. Uraian tentang konsep sosial ini ternyata diulangi lagi didalam kitab Atharwa Weda dengan bermacam-macam implikasinya serta memasukkan teori-teori baru yang bersendikan ajaran teokrasi secara lebih intensif dan ekstensif. Melalui kemajuan teori baru berdasarkan konsep-konsep teokrasi, tampak kepada kita adanya tiga jalur pertumbuhan dan perkembangan ideologi yang akan merubah nilai-nilai sosial dalam sejarah manusia dan kemanusiaan Hindu yaitu Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti 191. Pemahaman tentang orde sosial. 2. Pemahaman tentang asal-usul penguasa negara. 3. Penegasan tentang hubungan antara dua jenis kekuasaan di dalam negara yaitu kekuasaan kelompok agama dan penguasa negara. Ciri pokok dari pada pertumbuhan pemahaman orde sosial itu ialah munculnya kesadaran-kesadaran baru yang menyadari kekuasaan hukum terhadap individu serta kesatuan-kesatuan unit sosial masyarakat yang pengaturan selanjutnya didasarkan atas kehendak Tuhan. Kehendak beliau tersebut dituangkan dalam bentuk hukum abadi dan kekuasaan adat kebiasaan dari orang-orang suci. Pandangan tentang nilai-nilai sosial mengalami perubahan secara evolusi oleh kelompok kedua penguasa itu dalam wujud hukum yang disebut âdharmaâ. Tentang asal-usul penguasa negara sebagaimana dijelaskan dalam kitab suci Weda, yang disimpulkan dari ayat Purusa Sukta dan Rg Weda melukiskan bagaimana penyair itu berdoa agar diadakan raja atau penguasa untuk menertibkan penduduk negara dan membayar pajak untuk negara. Untuk memberikan bentuk kekuatan kepada raja atau penguasa dalam negara teokrasi, raja dipersamakan sebagaimana halnya Dewa Indra terhadap Dewa-Dewa lainnya. Demikian pulalah halnya raja terhadap penduduk negara sehingga raja dianggap sekutu dari Dewa Indra Indrasakha. Pada umumnya lembaga kerajaan yang bersifat teokrasi itu tidaklah statis, karena sebagai lembaga penguasa. Dalam bentuk negara kerajaan itu sifat-sifat theokrasinya lebih menonjol dari pada bentuk negara republik. Raja sebagai pembuat hukum atau bertindak sebagai yudikatif. Walaupun kedudukan raja sedemikian penting tetapi kecendrungan untuk pembagian kekuasaan telah nampak pula dalam kitab Weda dengan tidak mengharuskan raja secara pribadi memutuskan segala macam sengketa yang diajukan kepadanya. Oleh karena itu timbulah lembaga yudikatif dalam bentuk Parisada dan kemudian pada bentuk Peradilan Kerta, ini menunjukkan bagaimana evolusi sejarah pertumbuhan hukum Hindu secara umum. Peninjauan tentang sumber hukum Hindu dapat kita lihat dalam berbagai segi. Peninjauan seperti ini dibenarkan berdasarkan ilmu hukum, mengingat pengertian sumber hukum itu sendiri belum ada persamaan secara utuh dan menyeluruh. L. Oppenheim mengemukakan bahwa masalah sumber hukum itu dilihatnya dari arti kata, yakni kata sumber yang oleh beliau menyebutnya âsourceâ. Menurut Oppenheim di dalam bukunya yang berjudul International Law A Treatire I, mengemukakan bahwa sumber yang dimaksud adalah asal darimana kaidah-kaidah itu bertumbuhan dan berkembang. Pengertian ini dibandingkan sebagai mata air yang mempunyai berbagai anak sungai dari mana air-air sungai itu berasal dan akhirnya sampai ke tempat tujuan Puja, 20 Kelas XII SMA/SMKGde. 198479. Selanjutnya berdasarkan perkembangan ilmu pengetahuan, peninjauan sumber hukum Hindu dapat dilakukan melalui berbagai macam kemungkinan, antara lain 1. Sumber Hukum dalam Arti Sejarah Sumber hukum dalam arti sejarah adalah peninjauan dasar-dasar hukum yang dipergunakan oleh para ahli sejarah dalam menyusun dan meninjau pertumbuhan suatu bangsa terutama di bidang politik, sosial, kebudayaan, hukum dll, termasuk berbagai lembaga Negara. Perkembangan dan pertumbuhan Negara Indonesia dari zaman kerajaan Hindu sampai zaman merdeka, telah memperlihatkan berbagai perkembangan hukum dan sistem pemerintahan. Untuk dapat menemukan sumber-sumber ini, dapat kita jumpai berbagai prasasti-prasasti, piagam-piagam, dan tulisan-tulisan yang mempunyai sifat hukum yang dikembangkan atau ditulis pada zaman-zaman tertentu. Sumber-sumber tulisan inilah yang juga dipergunakan untuk menyusun konsep-konsep hukum dalam usaha pembentukan masyarakat yang dicita-citakan. Sejarah telah membuktikan bahwa lahirnya Pancasila digali dari sumber- sumber yang diangkat dari sejarah dan pengalaman bangsa, falsafah yang dianut masyarakat dan struktur yang telah ada dalam masyarakat. Bukti- bukti pengaruh hukum Hindu di Indonesia dapat ditemukan dalam catatan- catatan seperti Siwasasana dan Kuttaramanawa. Sumber hukum Hindu dalam arti sejarah adalah sumber hukum Hindu yang dipergunakan oleh para ahli Hindulogi dalam peninjauan dan penulisannya mengenai pertumbuhan serta kejadian hukum Hindu itu terutama dalam rangka pengamatan dan peninjauan masalah aspek politik, filosofis, sosiologi, kebudayaan dan hukumnya sampai pada bentuk materiil yang tampak berlaku pada satu masa dan tempat tertentu. Peninjauan hukum Hindu secara historis ditujukan pada penelitian data- data mengenai berlakunya kaidah-kaidah hukum berdasarkan dokumen tertulis yang ada. Penekanan disini mesti pada dokumen tertulis karena pengertian sejarah dan bukan sejarah adalah terbatas, pada bukti tertulis. Kaidah-kaidah yang ada dalam bentuk tidak tertulis prasejarah, tidak bersifat sejarah melainkan secara tradisional atau kebiasaan yang didalam hukum Hindu disebut Acara. Kemungkinan kaidah-kaidah yang berasal dari pra-sejarah ditulis dalam zaman sejarah, dapat dinilai sebagai satu proses pertumbuhan sejarah hukum dari satu phase ke phase yang baru. Dari pengertian sumber hukum tertulis, peninjauan sumber hukum Hindu dapat dilihat berdasarkan Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti 21penemuan dokumen yang dapat kita baca dengan melihat secara umum dan otensitasnya. Menurut bukti-bukti sejarah, dokumen tertua yang memuat pokok-pokok hukum Hindu, untuk pertama kalinya kita jumpai di dalam Weda yang dikenal dengan nama Sruti. Kitab Weda Sruti tertua adalah kitab Reg Weda yang diduga mulai ada pada tahun 2000 SM. Kita harus bisa membedakan antara phase turunnya wahyu Sruti dengan phase penulisannya. Saat penulisannya itu merupakan phase baru dalam sejarah hukum Hindu dan diperkirakan telah dimulai pada abad ke X SM. Berdasarkan penemuan huruf yang mulai dikenal dan banyak dipakai pada zaman itu. Sejak tahun 2000 SM â 1000 SM. Ajaran hukum yang ada masih bersifat tradisional dimana isi seluruh kitab suci Weda itu disampaikan secara lisan dari satu generasi ke generasi yang baru. Sementara itu jumlah kaidah-kaidah itu berkembang dan bertambah banyak. Adapun kitab-kitab berikutnya yang merupakan sumber hukum pula timbul dan berkembang pada zaman Smrti. Dalam zaman ini terdapat Yajur Weda, Atharwa Weda dan Sama Weda. Kemudian dikembangkan pula kitab Brahmana dan Aranyaka. Semua kitab-kitab yang dimaksud adalah merupakan dokumen tertulis yang memuat kaedah-kaedah hukum yang berlaku pada zaman itu. Phase berikutnya dalam sejarah pertumbuhan sumber hukum Hindu adalah adanya kitab Dharmasastra yang merupakan kitab undang-undang murni bila dibandingkan dengan kitab Sruti. Kitab ini dikenal dengan nama kitab smrti, yang memiliki jenis-jenis buku dalam jumlah yang banyak dan mulai berkembang sejak abad ke X SM. Di dalam buku-buku ini pula kita dapat ketahui keterangan tentang berbagai macam cabang ilmu dalam bentuk kaedah-kaedah yang dapat dipergunakan sebagai landasan pola berpikir dan berbuat dalam kehidupan ini. Kitab smrti ini dikelompokkan menjadi enam jenis yang dikenal dengan istilah Sad Vedangga. Dalam kaitannya dengan hukum yang terpenting dari Sad Vedangga tersebut adalah dharma sastra Ilmu Hukum. Kitab dharma sastra menurut bentuk penulisannya dapat dibedakan menjadi dua macam, antara lain a. Sutra, yaitu bentuk penulisan yang amat singkat yakni semacam aphorisme. b. Sastra, yaitu bentuk penulisan yang berupa uraian-uraian panjang atau lebih terinci. Di antara kedua bentuk tersebut diatas, bentuk sutra dipandang lebih tua waktu penulisannya yakni disekitar kurang lebih tahun 1000 SM. Sedangkan bentuk sastra kemungkinannya ditulis disekitar abad ke VI SM. Kitab smrti merupakan sumber hukum baru yang menambahkan jumlah kaidah- 22 Kelas XII SMA/SMKkaidah hukum yang berlaku bagi masyarakat Hindu. Disamping kitab- kitab tersebut diatas yang dipergunakan sebagai sumber hukum Hindu, juga diberlakukan adat-istiadat. Hal ini merupakan langkah maju dalam perkembangan hukum Hindu. Menurut catatan sejarah perkembangan hukum Hindu, periode berlakunya hukum tersebut pun dibedakan menjadi beberapa bagian, antara lain a. Pada zaman Krta Yuga, berlaku Hukum Hindu Manawa Dharmasastra yang ditulis oleh Manu. b. Pada zaman Treta Yuga, berlaku Hukum Hindu Manawa Dharmasastra yang ditulis oleh Gautama. c. Pada zaman Dwapara Yuga, berlaku Hukum Hindu Manawa Dharmasastra yang ditulis oleh Samkhalikhita. d. Pada zaman Kali Yuga, berlaku Hukum Hindu Manawa Dharmasastra yang ditulis oleh Parasara. Keempat bentuk kitab Dharmasastra di atas, sangat penting kita ketahui dalam hubungannya dengan perjalanan sejarah hukum Hindu. Hal ini patut kita camkan mengingat agama Hindu bersifat universal, yang berarti kitab Manawa Dharmasatra yang berlaku pada zaman Kali Yuga juga dapat berlaku pada zaman Trata Yuga. Demikian juga sebaliknya. 2. Sumber Hukum Hindu dalam Arti Sosiologi. Penggunaan sumber hukum ini biasanya dipergunakan oleh para sosiolog dalam menyusun thesa-thesanya, sumber hukum itu dilihat dari keadaan ekonomi masyarakat pada zaman-zaman sebelumnya. Sumber hukum ini tidak dapat berdiri sendiri melainkan harus di tunjang oleh data-data sejarah dari masyarakat itu sendiri. Oleh sebab itu sumber hukum ini tidak bersifat murni berdasarkan ilmu sosial semata melainkan memerlukan ilmu bantu lainnya. Pengetahuan yang membicarakan tentang kemasyarakatan disebut dengan sosiologi. Masyarakat adalah kelompok manusia pada daerah tertentu yang mempunyai hubungan, baik hubungan agama, budaya, bahasa, suku, darah dan yang lainnya. Hubungan diantara mereka telah mempunyai aturan yang melembaga, baik berdasarkan tradisi maupun pengaruh-pengaruh baru lainnya yang datang kemudian. Pemikiran tentang berbagai kaidah hukum tidak terlepas dari pandangan-pandangan masyarakat setempat. Terlebih pada umumnya hukum itu bersifat dinamis, maka peranan para Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti 23pemikir, orang-orang tua, lembaga desa, Parisada dan lembaga yang lainnya turut juga mewarnai perkembangan hukum yang dimaksud. Di dalam mempelajari data-data tertentu yang bersumber pada kitab Weda, kitab Manawa Dharmasastra menyebutkan sebagai berikut. âIdanim dharma pramananya ha, wedoâkhilo dharmamulam smrtisile ca tadwidam, acarassaiwa sadhunam atmanastutirewa caâ. Terjemahan Seluruh pustaka suci Weda adalah sumber pertama dari pada dharma, kemudian adat-istiadat, dan lalu tingkah-laku yang terpuji dari orang- orang budiman yang mendalami Weda, juga kebiasaan orang-orang suci dan akhirnya kepuasan diri-sendiri Manawa Dharmasastra, Kitab suci tersebut di atas secara tegas menyatakan bahwa, sumber hukum dharma bukan saja hanya kitab-kitab sruti dan smrti, melainkan juga termasuk sila tingkah laku orang-orang beradab, acara adat-istiadat atau kebiasaan setempat dan atmanastuti yaitu segala sesuatu yang memberikan kebahagiaan pada diri sendiri. Oleh karena aspek sosiologi tidak hanya sebatas mempelajari bentuk masyarakat tetapi juga kebiasaan dan moral yang berkembang dalam masyarakat setempat. Sesungguhnya masih banyak lagi sloka-sloka suci Weda yang menekankan betapa pentingnya Weda, baik sebagai ilmu maupun sebagai alat di dalam membina masayarakat. Oleh karena itu berdasarkan ketentuan-ketentuan yang ada itu penghayatan Weda bersifat sangat penting karena bermanfaat bukan saja kepada orang itu tetapi juga yang akan dibinanya. Karena itu Weda bersifat obligator baik untuk dihayati, diamalkan, dan maupun sebagai ilmu. Dengan mengutip beberapa sloka yang relatif penting artinya dalam menghayati Weda itu, nampaknya semakin jelas mengapa Weda, baik Sruti maupun Smrti sangat penting artinya. Kebajikan dan kebahagiaan adalah karena dharma berfungsi sebagaimana mestinya. Inilah yang menjadi hakekat dan tujuan dari pada penyebaran Weda itu, seiring dengan tuntutan memperoleh pengetahuan Dewasa ini yakni dengan mengingat, memahami, menerapkan, menganalisis, mengevaluasi dan mencipta atau mengamati, menanya, mencoba, menalar, menyaji, dan mencipta sesuai dengan tatanan yang berlaku. 3. Sumber Hukum Hindu dalam Arti Formal Yang dimaksud dengan sumber hukum dalam arti formal menurut Aveldoorm adalah sumber hukum yang berdasarkan bentuknya yang dapat menimbulkan hukum positif itu, artinya dibuat oleh badan atau 24 Kelas XII SMA/SMKlembaga yang berwenang. Yang termasuk sumber hukum dalam arti formal dan bersifat pasti yaitu; Undang-undang, Kebiasaan dan adat, serta Traktat Puja, Gde. 198485. Disamping sumber-sumber hukum yang disebutkan di atas, ada juga penunjukkan sumber hukum dengan menambahkan kata yurisprudensi dan pendapat para ahli hukum. Dengan demikian dapat kita lihat susunan sumber hukum dalam arti formal sebagai berikut a. Undang-undang. b. Kebiasaan dan adat. c. Traktat d. Yurisprudensi e. Pendapat ahli hukum yang terkenal. Sistematika susunan sumber hukum seperti tersebut di atas ini, dianut pula dalam hukum Internasional sebagai tertera dalam pasal 38 Piagam Mahkamah Internasional dengan menambahkan azas-azas umum hukum yang diakui oleh berbagai bangsa yang beradab sebagai sumber hukum juga. Dengan demikian, terdapat susunan hukum sebagai berikut a. Traktat Internasional yang kedudukannya sama dengan undang-undang terhadap negara itu. b. Kebiasaan Internasional. c. Azas-azas hukum yang diakui oleh bangsa-bangsa yang beradab. d. Keputusan-keputusan hukum sebagai yurisprudensi bagi suatu negara. e. Ajaran-ajaran yang dipublikasi oleh para ahli dari berbagai negara hukum tersebut sebagai alat tambahan dalam bidang pengetahuan hukum. Sistem dan azas yang dipergunakan mengenai masalah sumber hukum terdapat pula dalam kitab Weda, sebagaimana tersurat dalam kitab Manawa Dharmasastra bahwa âseluruh pustaka suci Weda sruti merupakan sumber utama dari pada dharma agama Hindu, kemudian barulah smrti disamping sila kebiasaan-kebiasaan yang baik dari orang-orang yang menghayati Weda dan kemudian acara tradisi-tradisi dari orang-orang suci serta akhirnya atmanastuti yakni rasa puas diri sendiriâ. Berdasarkan penjelasan sloka suci kitab hukum Hindu tersebut di atas, maka dapat kita mengetahui bahwa sumber-sumber hukum Hindu menurut Menawa Dharmasastra, adalah sebagai berikut; Weda Sruti, Weda Smrti, Sila, Acara Sadacara, Atmanastuti. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti 25Sruti berdasarkan penafsiran yang otentik dalam kitab smrti adalah Weda dalam arti murni, yaitu wahyu-wahyu yang dihimpun dalam beberapa buah buku, yang disebut mantra samhita. Kitab Weda samhita ada empat jenis yang disebut dengan catur Weda samhita. Bila keberadaan kitab- kitab ini kita bandingkan dengan kitab-kitab perundang-undangan, maka sruti adalah undang-undang dasar itu, karena sruti merupakan sumber atau asal dari segala aturan sumber dari segala sumber hukum. Sedangkan smrti merupakan peraturan-peraturan atau ajaran-ajaran yang dibuat bersumberkan pada sruti. Oleh karena itu, dalam perundang-undangan smrti disamakan dengan undang-undang, baik undang-undang organik maupun undang-undang anorganik. Sila merupakan tingkah laku orang-orang beradab, dalam kaitannya dengan hukum, sila adalah menjadikan tingkah laku orang-orang beradab sebagai contoh dalam kehidupan. Sedangkan acarya adalah adat-istiadat yang hidup dalam masyarakat yang merupakan hukum positif. Atmanastuti adalah rasa puas pada diri. Rasa puas merupakan ukuran yang selalu diusahakan oleh setiap manusia. Namun, kalau rasa puas itu diukur pada diri pribadi seseorang akan menimbulkan berbagai kesulitan karena setiap manusia memiliki rasa puas yang berbeda-beda. Oleh karena itu, rasa puas tersebut harus diukur atas dasar kepentingan publik atau umum. Penunjukkan rasa puas secara umum tidak dapat dibuat tanpa pelembagaannya. Weda mempergunakan sistem kemajelisan sebagai dasar ukuran untuk dapat mewujudkan rasa puas tersebut. Majelis Parisada adalah majelis para ahli yang disebut para wipra brahmana ahli dari berbagai cabang ilmu pengetahuan. Demikian keberadaan hukum formal bila dikaitkan dengan keberadaan hukum agama, berserta lembaganya yang ada sampai sekarang ini. 4. Sumber Hukum Hindu dalam Arti Filsafat Filsafat merupakan dasar pembentukan kaidah-kaidah hukum itu sendiri. Sumber hukum ini dapat bersumber dari banyak sumber dan luas, karena isi sumber hukum ini meliputi seluruh proses pembentukan sumber hukum sejak zaman dahulu hingga sekarang. Daya mengikat hukum ini terhadap para anggotanya tergantung pada sifat dan bentuk kaedah-kaedah hukum ini, apakah bersifat normatif atau bersifat mengatur. Sumber hukum dalam arti filsafat merupakan aspek rasional dari agama dan merupakan satu bagian yang tak terpisahkan atau integral dari agama. Filsafat adalah ilmu pikir, filsafat juga merupakan pencairan rasional ke dalam sifat kebenaran atau realistis, yang juga memberikan pemecahan 26 Kelas XII SMA/SMKyang jelas dalam mengemukakan permasalahan-permasalahan yang lembut dari kehidupan ini, dimana ia juga menunjukkan jalan untuk mendapatkan pembebasan abadi dari penderitaan akibat kelahiran dan kematian. Berfilsafat bermula dari keperluan praktis umat manusia yang menginginkan untuk mengetahui masalah-masalah transendental ketika ia berada dalam perenungan tentang hakikat kehidupan itu sendiri. Filsafat membimbing manusia tidak saja menjadi pandai tetapi juga menuntun manusia untuk mencapai tujuan hidup, yaitu jagadhita dan moksa. Untuk dapat hidup bahagia, baik di dunia maupun di akhirat diperlukan adanya keharmonisan hidup. Hal ini, bisa diajarkan dan diberikan filsafat. Untuk mencapai tingkat kebahagiaan itu ilmu filsafat Hindu menegaskan sistem dan metode pelaksanaannya sebagai berikut a. Harus berdasarkan pada dharma b. Harus diusahakan melalui keilmuan Jnana c. Hukum didasarkan pada kepercayaan Sadhana d. Harus didasarkan pada usaha yang secara terus menerus dengan pengendalian; pikiran, ucapan, dan perilaku e. Harus ditebus dengan usaha prayascita atau penyucian Puja, Gde. 198484. Filsafat Hindu mengajarkan sistem dan metode penyampaian buah pikiran. Logika dan pragmatisme guna mendapatkan kebenaran ilmu pramana yang disebut satya. Kita harus menyadari bahwa hukum itu menyangkut berbagai bidang, oleh sebab itu, filsafat sangat diperlukan untuk menyusun hipotesis hukum. Bahkan boleh dikatakan filsafat menduduki kedudukan yang amat penting di dalam ilmu hukum yang disebut âfilsafat hukumâ. Agama bukan hanya mengajarkan bagaimana manusia menyembah Tuhan. Tetapi juga memuat tentang; filsafat, hukum, dan lain-lain. Manawa Dharmasastra adalah kitab suci agama Hindu, yang memuat berbagai masalah hukum dilihat dari sistem kefilsafatannya, sosiologinya, dan bahkan dari aspek politik. Mengingat masalah hukum tersebut menyangkut berbagai bidang yang sangat luas, maka tidak akan terelakkan betapa pentingnya arti filsafat dalam menyusun suatu hipotesa hukum, bahkan filsafat menduduki tempat yang terpenting dalam ilmu hukum yang dituangkan dalam suatu cabang ilmu hukum yang disebut âfilsafat hukumâ. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti 275. Sumber Hukum menurut Weda Dalam sloka kitab Manawadharmasastra ditegaskan bahwa, yang menjadi sumber hukum umat sedharma âHinduâ berturut-turut sesuai urutan adalah sebagai berikut. a. Sruti b. Smrti c. Sila d. Sadacara e. Atmanastuti Pudja dan Sudharta, 200431. Sen, dan Sangkar, menyatakan bahwa sumber-sumber hukum Hindu berdasarkan ilmu dan tradisi adalah a. Sruti b. Smrti c. Sila d. Sadacara e. Atmanastuti f. Nibanda Nibanda adalah nama kelompok buku atau tulisan yang dibuat oleh para ahli pada zaman dahulu yang isinya bersifat pembahasan atau kritik terhadap materi hukum yang terdapat dalam kitab-kitab terdahulu. Sruti sebagai Sumber Hukum Hindu Pertama, sebagaimana kitab Manawadharmasastra menyatakan bahwa; sesungguhnya Sruti adalah Weda, Smrti itu Dharmasastra, keduanya tidak boleh diragukan apapun juga karena keduanya adalah kitab suci yang menjadi sumber dari pada hukum. Selanjutnya mengenai Weda sebagai sumber hukum utama, sebagaimana dinyatakan dalam kitab Manawadharmasastra bahwa; seluruh Weda sumber utama dari pada hukum, kemudian barulah smrti dan tingkah laku orang-orang baik, kebiasaan dan atmanastuti. Pengertian Weda sebagai sumber ilmu menyangkut bidang yang sangat luas sehinga Sruti dan Smrti diartikan sebagai Weda dalam tradisi Hindu. Sedangkan ilmu hukum Hindu itu sendiri telah membatasi arti Weda pada kitab Sruti dan Smrti saja. Kitab-kitab yang tergolong Sruti menurut tradisi Hindu adalah Kitab Mantra, Brahmana dan Aranyaka. Kitab Mantra terdiri dari Rg Weda, Sama Weda, Yajur Weda dan Atharwa Weda. 28 Kelas XII SMA/SMKSmrti merupakan kitab-kitab teknis yang merupakan kodifikasi berbagai masalah yang terdapat di dalam Sruti. Smrti bersifat pengkhususan yang memuat penjelasan yang bersifat autentik, penafsiran dan penjelasan ini menurut ajaran Hukum Hindu dihimpun dalam satu buku yang disebut Dharmasastra. Dari semua jenis kitab Smrti yang terpenting adalah kitab Dharmasastra, karena kitab inilah yang merupakan kitab Hukum Hindu. Ada beberapa penulis kitab Dharmasastra antara lain a. Manu b. Apastambha c. Baudhayana d. Wasistha e. Sankha Likhita f. Yanjawalkya g. Parasara Dari ketujuh penulis tersebut, Manu yang terbanyak menulis buku dan dianggap sebagai standar dari penulisan Hukum Hindu itu. Secara tradisional Dharmasastra telah dikelompokkan menjadi empat kelompok menurut zamannya masing-masing yaitu a. Zaman Satya Yuga, berlaku Dharmasastra yang ditulis oleh Manu. b. Zaman Treta Yuga, berlaku Dharmasastra yang ditulis oleh Yajnawalkya. c. Zaman Dwapara Yuga, berlaku Dharmasastra yang ditulis oleh Sankha Likhita. d. Zaman Kali Yuga, berlaku Dharmasastra yang ditulis oleh Parasara. Sila berarti tingkah laku, susila berarti tingkah laku orang-orang yang baik atau suci. Tingkah laku tersebut meliputi pikiran, perkataan dan perbuatan yang suci. Pada umumnya tingkah laku para Maha Rsi dijadikan standar penilaian yang patut diteladani. Kaidah-kaidah tingkah laku yang baik tersebut tidak tertulis di dalam Smrti, sehingga sila tidak dapat diartikan sebagai hukum dalam pengertian yang sebenarnya, walaupun nilai-nilainya dijadikan sebagai dasar dalam hukum positif. Sadacara dipandang sebagai sumber hukum Hindu positif. Dalam bahasa Jawa Kuna Sadacara disebut dÄûta yang berarti kebiasaan. Untuk memahami pemikiran hukum Sadacara ini, maka hakekat dasar Sadacara adalah penerimaan Drsta sebagai hukum yang telah ada di tempat mana Hindu itu berkembang. Dengan demikian sifat hukum Hindu adalah fleksibel. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti 29Atmanastuti artinya rasa puas pada diri sendiri. Perasaan ini dijadikan ukuran untuk suatu hukum, karena setiap keputusan atau tingkah laku seseorang mempunyai akibat. Atmanastuti dinilai sangat relatif dan subyektif, oleh karena itu berdasarkan Manawadharmasastra dan 115 menjelaskan bahwa; bila memutuskan kaidah-kaidah hukum yang masih diragukan kebenarannya, keputusan diserahkan kepada majelis yang terdiri dari para ahli dalam bidang kitab suci dan logika agar keputusan yang dilakukan dapat menjamin rasa keadilan dan kepuasan yang menerimanya. Nibanda merupakan kitab yang berisi kritikan, gubahan-gubahan baru dengan komentar yang memberikan pandangan tertentu terhadap suatu hal yang telah dibicarakan. Nibanda dijadikan pedoman dalam memberikan definisi dari suatu hukum atau tingkah laku sosial antar umat beragama Hindu. Istilah lain Nibanda adalah Bhasya yaitu jenis-jenis rontal yang membahas pandangan tertentu yang telah ada sebelumnya, dengan demikian Kuttaramanawa, Manusasana, Putrasasana, Rsisasana dll, semuanya termasuk ke dalam kelompok Nibanda. Demikianlah dapat diuraikan secara singkat beberapa sumber hukum Hindu yang diharapkan dapat dijadikan pedoman dalam mengamati, menanya, mengumpulkan, menalar/mengasosiasi, dan mengomunikasikan dalam kehidupan sehari-hari di lingkungan sekitarnya. Uji Kompetensi 1. Buatlah ringkasan tentang pelaksanaan hukum Hindu yang ada di lingkungan sekitar-mu, berdasarkan sumber-sumber yang ada di media sosial maupun media pendidikan yang anda ketahui! Kumpulkanlah sesuai ketentuan yang diberikan oleh bapak/ibu guru yang mengajar di kelas-mu! 2. Setelah membaca teks yang ada dan tersedia, apakah yang anda ketahui tentang sumber hukum Hindu? sebutkan dan jelaskanlah! 3. Hukum Hindu yang manakah yang sedang diterapkan atau berlaku di sekitar lingkungan masyarakat-mu? Amati dan buatlah catatan seperlunya yang berhubungan dengan hal itu! Hasil pengamatan dan pecatatan yang anda lakukan, diskusikanlah dengan orang tuamu, selanjutnya buatlah laporannya sesuai dengan petunjuk 30 Kelas XII SMA/SMKmembuat laporan, batas waktu pengumpulan laporan dan manfaat pembuatan laporan yang ditentukan oleh bapak/ibu guru yang mengajar di kelasmu! 4. Manfaat apakah yang dapat dirasakan secara langsung dari usaha dan upaya-mu memahami dan mempedomani tentang hukum Hindu dalam mewujudkan kesejahteraan dan kebahagiaan hidup bermasyarakat? Tuliskanlah pengalaman anda! 5. Bila seseorang mempedomani dan melaksanakan hukum Hindu dalam pengabdian hidupnya atau mengabaikannya, apakah yang akan terjadi? Buatlah narasinya 1 â 3 halaman diketik dengan huruf Times New Roman â 12, spasi 1,5 cm, ukuran kertas kwarto; 4-3- 3-4! C. Ăloka kitab suci yang menjelaskan sumber Hukum Hindu. Himpunan sabda suci Tuhan Yang Maha Esa disebut Weda, dan bentuknya berupa syair-syair yang indah disebut mantra. Weda bagaikan seorang ibu yang membimbing mereka yang beriman untuk memperoleh kemakmuran, panjang umur, kehidupan yang penuh semangat kerja, kemasyuran, kekayaan dan kemuliaan. Ăloka adalah sejenis puisi yang mengandung ajaran, biasanya terdiri dari 4 empat lirik yang berirama yang mengandung lampiran dan isi. âDiskusikanlah kutipan bait-bait sloka kitab suciâ berikut ini dengan; teman sekelasmu, orang tua di rumah, dan siapa saja yang menurut- mu pantas diajak berdiskusi. Buatlah laporan hasil diskusimu, selamat mencoba...! Berikut ini dapat disajikan beberapa çloka dari kitab suci yang menggariskan Weda sebagai sumber hukum yang bersifat universal, antara lain sebagai berikut. âYaĂĄ pĂ vamĂ nir adhyeti ÄûibhiĂĄ saĂœ bhĂ„aĂœ rasam. sarvaĂœ sa pĂčtam aĂșnati svaditaĂœ mĂ tariĂșvanĂ â Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti 31Terjemahan âDia yang menyerap memasukkan ke dalam pikiran melalui pelajaran- pelajaran pemurnian intisari mantra-mantra Weda yang diungkapkan kepada para RĂ»i, menikmati semua tujuan yang sepenuhnya dimurnikan yang dibuat manis oleh Tuhan Yang Maha Esa yang menjadi nafas hidup semesta alam Ă gveda âPĂ vamĂ nir yo adhyeti- ÄûibhiĂĄ saĂœbhĂ„aĂœ rasam tasmai sarasvati duhe kĂ»iraĂœ sarpir madhĂčdakamâ. Terjemahan Siapapun juga yang mempelajari mantra-mantra weda yang suci yang berisi intisari pengetahuan yang diperoleh para RĂ»i, Dewi pengetahuan yakni Sang Hyang Saraswati menganugerahkan susu, mentega yang dijernihkan, madu dan minuman Soma minuman para DewaâĂ gveda âIyam te rad yantasi yamano dhruvo-asi dharunah. kryai tva ksemaya tva rayyai tva posaya tvaâ. Terjemahan Wahai pemimpin, itu adalah negara-mu, engkau pengawasnya. Engkau mawas diri, teguh hati dan pendukung warga negara. Kami mendekat padamu demi perkembangan pertanian, kesejahtraan manusia, kemakmuran yang melimpahâ Yajurveda âAhaĂœ gĂ„bhóà mi manasĂ manĂ Ăœsi mama cittam anu cittebhir eta. mama vaseĂ»u hrdayĂ ni vah krnomi, mama yĂ tam anuvartmĂ na etaâ. 32 Kelas XII SMA/SMKTerjemahan âWahai para prajurit, Aku pegang samakan pikiranmu dengan pemikiran- Ku. Semoga anda semua mengikuti aku menyesuaikan pikiran-mu dengan pikiran-ku. Aku tawan hatimu. Temanilah aku dengan mengikuti jalan-Ku, Atharvaveda, Weda merupakan karunia ibu Saraswati, dan orang-orang yang mempelajari serta mengamalkannya dengan keyakinan yang mantap akan terpenuhi keinginannya. Mantra-mantra Weda mengandung kekuatan kedewataan dan sabda suci ini hendaknya diajarkan kepada semua orang dalam profesi apapun di masyarakat bahkan orang-orang asing pun tidak tertutup untuk mempelajari kitab suci Weda, ajarannya bersifat abadi memberikan perlindungan kepada umatnya. Selanjutnya kitab smrti menjelaskan sebagai berikut. âKĂ mĂ tmatĂ na praĂșasta na caiwe hĂ stya kĂ matĂ , kĂ myo hi wedĂ dhigamaĂĄ karmayogasca waidikaĂĄâ Terjemahan Berbuat hanya karena nafsu untuk memperoleh pahala tidaklah terpuji namun berbuat tanpa keinginan akan pahala tidak dapat kita jumpai di dunia ini karena keinginan-keinginan itu bersumber dari mempelajari Weda dan karena itu setiap perbuatan diatur oleh Weda Manawa Dharmasastra, âTeĂ»u samyag vartta mĂ no gacchatya maralokatĂ m, yathĂ samkalpitĂ ĂœĂșceha sarwan kaman samaĂșnuteâ Terjemahan Ketahuilah bahwa ia yang selalu melaksanakan kewajiban-kewajiban yang telah diatur dengan cara yang benar, mencapai tingkat kebebasan yang sempurna kelak dan memperoleh semua keinginan yang ia mungkin inginkan Manawa Dharmasastra, Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti 33âYoâ varnanyeta te mĂčle hetu ĂșĂ strĂ Ășrayad dvijaĂĄ, sa sĂ dhubhir bahiĂ»kĂ ryo nĂ stiko vedanindakaĂĄâ. Terjemahan Setiap dwijati yang menggantikan dengan lembaga dialektika dan dengan memandang rendah kedua sumber hukum Sruti dan Smrti harus dijauhkan dari orang-orang bijak sebagai seorang atheis dan yang menentang Weda Manawa Dharmasastra, âKitrĂșaĂĄ sisyo dhyĂ pya ityĂ ha; Ă cĂ rya putrah ĂșuĂșrusur jnĂ nado dharmika ĂșuciĂĄ, Ă ptaĂĄ Ășakto rthadaĂĄ sĂ dhuĂĄ svo dhyĂ pyo daĂșa dharmataĂĄâ. Terjemahan Menurut hukum suci, ke sepuluh macam orang-orang berikutnya adalah putra guru yaitu ia yang berniat melakukan pengabdiannya, ia yang memberikan pengetahuan, orang yang sepenuh hatinya menaati UU, orang yang suci, orang yang berhubungan karena perkawinan atau persaudaraan orang yang memiliki kemampuan rohani, orang yang menghadiahkan uang, orang yang jujur dan keluarga mereka dapat mempelajari Weda Manawa Dharmasastra, âYam eva tu ĂșuciĂœ vidyĂ m niyataĂœ brahmacĂ rinam, tasmai mĂ Ăœ brĂčhi viprĂ ya nidhipĂ yĂ pramĂ dineâ. Terjemahan Tetapi serahkanlah saya kepada seorang brahmana yang anda ketahui pasti bahwa ia orang yang sudah suci, yang bisa mengendalikan panca indranya, berbudi baik dan tekun Manawa Dharmasastra, 34 Kelas XII SMA/SMKâPitĂ„deva manuĂ»yĂ nĂ m VedaĂș cakĂ»uĂĄ sanĂ tanam, aĂșakyaĂœ cĂ prameyaĂœ ca vedaĂșĂ stram iti sthitiĂĄâ. Terjemahan Weda adalah mata yang abadi dari para leluhur, Dewa-Dewa, dan manusia; peraturan-peraturan dalam Weda sukar dipahami manusia dan itu adalah kenyataan yang pasti Manawa Dharmasastra, âYa veda vĂ hyĂ smĂ„tayo yĂ s ca kĂ s ca kudĂ„Ă»ĂŸayaĂĄ, sarvĂ sta niĂ»phalĂ ĂĄ pretya tamo niĂ»ĂŸhĂ hi tĂ smĂ„tĂ ĂĄâ Terjemahan Semua tradisi dan sistem kefilsafatan yang tidak bersumber pada Weda tidak akan memberi pahala kelak sesudah mati karena dinyatakan bersumber dari kegelapan Manawa Dharmasastra, âUtpadyĂ nte cyavante ca yĂ nyato nyĂ ni kĂ nicit, tĂ nyarvakalika tayĂ niĂ»phalĂ nya nĂ„tĂ ni caâ. Terjemahan Semua ajaran yang timbul, yang menyimpang dari Weda segera akan musnah, tidak berharga dan palsu karena tak berpahala Manawa Dharmasastra, XII. 96. âVibhartti sarva bhĂčtĂ ni veda ĂșĂ straĂœ sanĂ tanam, tasmĂ d etat param manye yajjantorasya sĂ dhanamâ. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti 35Terjemahan Ajaran Weda menyangga semua mahkluk ciptaan ini, karena itu saya berpendapat, itu harus dijunjung tinggi sebagai jalan menuju kebahagiaan semua insan Manawa Dharmasastra, XII. 99. âSenĂ patyaĂœ ca rĂ jyaĂœ ca daĂła netĂ„twam eva ca, sarva lokĂ dhipatyaĂœ ca veda ĂșĂ stravid arhatiâ. Terjemahan Panglima angkatan bersenjata, Pejabat pemerintah, Pejabat pengadilan dan penguasa atas semua dunia ini hanya layak kalau mengenal ilmu Weda itu Manawa Dharmasastra, âDoĂ»air etaiĂĄ kula-ghnĂ nĂ Ăœ varna-saĂłkara-kĂ rakaih, utsĂ dyante jĂ ti-dharmĂ ĂĄ kula-dharmĂ Ăș ca ĂșĂ ĂșvatĂ ĂĄâ. Terjemahan Karena dosa dan kehancuran keluarga ini membawa keruntuhan bagi hukum golongan varna dharma, kebiasaan keluarga dan hukum keluarga hancur untuk selama-lamanya, BhagawadgĂŹtĂ , âAtha cet tvam imaĂœ dharmyaĂœ saĂČgrĂ maĂœ na kariĂ»yasi, tatah sva-dharmaĂœ kirtiĂœ ca hitvĂ pĂ pam avĂ psyasiâ. Terjemahan Akhirnya bila engkau tidak berperang, sebagaimana kewajiban, dengan meninggalkan kewajiban dan kehormatan, maka penderitaanlah yang akan kau peroleh, BhagawadgĂŹtĂ , 36 Kelas XII SMA/SMKâYadĂ yadĂ hi dharmasya glĂ nir bhavati bhĂ rata, abhyutthĂ nam adharmasya tadĂ tmĂ nam srjĂ my ahamâ. Terjemahan Sesungguhnya manakala dharma berkurang kekuasaannya dan tirani hendak merajalela, wahai arjuna, saat itu aku ciptakan diriku sendiri, BhagawadgĂŹtĂ , âParitrà óà ya sĂ dhĂ nĂ Ăœ vinĂ sĂ ya ca duĂ»krtĂ m, dharma-saĂœsthĂ panĂ rthaya sambhavĂ mi yuge-yugeâ. Terjemahan Untuk melindungi orang-orang baik dan untuk memusnahkan orang-orang jahat, Aku lahir ke dunia dari masa ke masa, untuk menegakkan dharma, BhagawadgĂŹtĂ , âKĂ»ipram bhavati dharmĂ tmĂ ĂșaĂșvac-chĂ ntiĂœ nigacchati, kaunteya pratijĂ nihi na me bhaktaĂĄ pranaĂșyatiâ. Terjemahan Dengan segera ia menjadi orang benar dan mencapai kedamaian yang kekal abadi; ketahuilah, wahai Arjuna, para pemuja-Ku pasti tak akan memusnahkan, BhagawadgĂŹtĂ , âĂrutyuktaĂĄ paramo dharmas- tathĂ smrti gato parah, çistĂ cĂ rah parah proktasrayo dharmĂ ĂĄ sanĂ tanĂ ĂĄ. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti 37Kunang kengetakena, sasing kajar de sang hyang çruti dharma ngaranika, sakajar de sang hyang smrti kuneng dharma ta ngaranika, çistacara kunang, acaranika sang çista, dharma ngaranika, sista ngaran sang hyang satyawadi, sang apta, sang patisthan, sang panadahan upa deça sangksepa ika katiga, dharma ngaranira. Terjemahan Adapun yang patut untuk diingat-ingat, semua apa yang diajarkan oleh Ăruti disebut dharma, semua yang diajarkan oleh Smrti pun dharma namanya, demikian pula tingkah laku orang çista disebut dharma, yang disebut çista adalah yang berkata-kata benar, orang yang dapat dipercaya, orang yang menjadi tempat pensucian, orang yang menjadi tempat menerima ajaran kerohanian, singkatnya ketiganya itu, dharma namanya, Sarasamuçcaya, 40. âĂruyatĂ m dharmasĂ swam çrutwà çaiwopadhĂ ryatĂ m, atmanah pratikĂčlani na paresĂ m samĂ cara. Matangnyan rengo sarwadĂ ya, paramĂ rtha ning sinangguh dharma telas rinengonta çupwanantĂ ta ri hati, ikang kadi ling mami ngĂčni wih, sasing tak kahyun yĂ wakta, yatika tanulahakenanta ring len. Terjemahan Karena itu dengarkanlah segala upaya, makna yang dianggap dharma, setelah engkau mendengarnya, camkan itu baik-baik di hati, sebagai mana yang telah saya katakan sebelumnya, segala sesuatu yang tidak berkenan di hatimu, yang itu janganlah hendaknya engkau lakukan kepada orang lain, Sarasamuçcaya, 44. âDharmaçcennĂ wasideta kapĂ lenĂ pi jiwataĂĄ, Ă dhyo smityawagantawyam dharma wittĂ hi sadhawaĂĄâ. 38 Kelas XII SMA/SMKYadyapin atyanta daridra keta ngwang, mahuripa ta dening tasyan, yan langgeng apageh ring dharmĂ prawrtti, hidepen ta sugih jugĂ wakta, apan anghing dharmaprawrtti, mĂ s manik sang sĂ dhu ngaranira, yatika prihen arjanan, yatika ling mami mĂ s manik tan kena ring corahhayĂ di. Terjemahan Walaupun sangat miskin dan hidup dari hasil meminta-minta, jika tetap teguh dalam menjalankan dharma, anggaplah dirimu kaya juga, sebab perbuatan dharma itulah merupakan harta kekayaan orang yang saleh, yang itu supaya diusahakan, yang itu yang kukatakan harta kekayaan yang tak dapat dicuri, dirampas dan sebagainya, Sarasamuçcaya, 50. âDharmamà çarato wrttiryadi nopagamisyati, na nama kin çilochĂ mbu çà kĂ dyapi wipatsyateâ. Lawan ling mami, ika sang kewala tumungkulanang dharma-prawrtti, tĂ tan penemwa upajĂŹwananira, apa matangnya tar polih angasag, gagan, wwai, lwirning sulabha takwanani harakanira. Terjemahan Lagi pula kukata-kan, orang yang tekun melaksanakan dharma, tidak akan tidak memperoleh penghidupannya, apa sebabnya tidak mendapatkan makanan, sayur-sayuran, air, segala macam itu seakan-akan menawarkan dirinya untuk menjadi makanannya, Sarasamuçcaya, 51. Dharma âhukumâ hendaknya dipedomani dan dilaksanakan dengan sungguh- sungguh dalam pengabdian hidup ini guna mewujudkan hidup yang sejahtera dan bahagia. Demikian hendaknya perbuatan kita dalam keseharian, betapapun sibuknya sampai terengah-engah dalam melaksanakan dharma. Usahakanlah sebagai sambilan mencari harta dalam kesibukan hidup ini. Tak ubahnya bagaikan sepasang lembu atau sapi yang menyandang bajak pada belakangnya, mengelilingi sawah sambil mencabut rumput yang dekat padanya sehingga menjadi senang. Pendidikan Agama Hindu dan Budi Pekerti 39Uji Kompetensi 1. Buatlah ringkasan tentang materi yang berhubungan dengan sloka- sloka kitab suci weda sebagai sumber hukum Hindu yang ada di lingkungan sekitar-mu! presentasikan di depan kelas, kumpulkan hasilnya dan atau laksanakan petunjuk sesuai ketentuan yang diberikan oleh bapak/ibu guru yang mengajar di kelasmu! 2. Setelah membaca dan melantunkan beberapa teks sloka kitab suci yang berhubungan dengan sumber hukum Hindu yang ada dan tersedia, bagaimana pandanganmu tentang sumber hukum Hindu? tuliskan, paparkan dan jelaskanlah! 3. Sloka kitab suci sebagai sumber hukum Hindu yang manakah yang sedang diterapkan atau berlaku di sekitar lingkungan masyarakatmu? Amati dan buatlah catatan seperlunya yang berhubungan dengan hal itu! Hasil pengamatan dan pecatatan yang anda lakukan, diskusikanlah dengan orang tuamu, selanjutnya buatlah laporannya sesuai dengan petunjuk membuat laporan, batas waktu pengumpulan laporan dan manfaat pembuatan laporan sebagaimana ditentukan oleh bapak/ibu guru yang mengajar di kelas-mu! 4. Manfaat apakah yang dapat dirasakan secara langsung dari usaha dan upaya-mu memahami dan mempedomani tentang sloka- sloka kitab suci Hindu, sebagai sumber hukum Hindu dalam mewujudkan kesejahtraan dan kebahagiaan hidup bermasyarakat? Tuliskanlah pengalaman anda! 5. Bila seseorang selalu mempedomani dan melaksanakan makna yang terdapat dalam sloka kitab suci yang berhubungan dengan hukum Hindu, dalam pengabdian hidupnya atau mengabaikannya, apakah yang akan terjadi? Buatlah narasinya 1â3 halaman diketik dengan huruf Times New Roman â12, spasi 1,5 cm, ukuran kertas kwarto; 4-3-3-4! 40 Kelas XII SMA/SMK BukuKitab Tauhid Penjelasan lengkap tentang Tawhid Bersumber dan di Tokopedia â Promo Pengguna Baru â Cicilan 0% â Kurir Instan. Beli Buku Kitab Tauhid Penjelasan lengkap tentang Tawhid Bersumber dan di Veroit galeri. ï»żWeb server is down Error code 521 2023-06-15 111518 UTC What happened? The web server is not returning a connection. As a result, the web page is not displaying. What can I do? If you are a visitor of this website Please try again in a few minutes. If you are the owner of this website Contact your hosting provider letting them know your web server is not responding. Additional troubleshooting information. Cloudflare Ray ID 7d7a64f47c5841ce âą Your IP âą Performance & security by Cloudflare xwEzf.